Kejati Jateng Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Sitaan, Digelar 10–14 Agustus 2026
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan (BPA) pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berbagai aset berkualitas melalui proses lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram @kejati.jateng, lelang akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Berbagai aset yang akan dilelang meliputi kendaraan roda empat, sepeda motor, telepon genggam, rumah, serta bangunan yang merupakan barang rampasan dan barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejati Jawa Tengah menegaskan seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan aset hasil penegakan hukum.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses informasi melalui bpa.kejaksaan.go.id. Peserta diminta memilih objek lelang yang diminati, mendaftarkan diri sesuai prosedur, kemudian mengikuti proses penawaran dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menawarkan harga yang kompetitif, pelaksanaan lelang juga menjamin kepastian hukum karena seluruh aset telah melalui proses hukum dan mekanisme lelang resmi.
Kejati Jawa Tengah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara tertib dan sesuai aturan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Sumber: Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (@kejati.jateng).













