Klarifikasi Dugaan Bukti Dipersoalkan, Suwarti Jalani Pemeriksaan di Polresta Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses klarifikasi atas laporan dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah terus bergulir. Terlapor, Suwarti, akhirnya memenuhi undangan penyidik setelah sempat tertunda selama sepekan, dengan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, Senin (06/04/26)Siang.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati Unit I. Suwarti hadir didampingi tim kuasa hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H.
Dalam proses klarifikasi, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap sejumlah barang bukti yang diajukan pelapor, khususnya dua kuitansi yang dinilai memiliki kejanggalan.
Kuasa hukum Suwarti, Ababil Inthoha SH, menyebut kliennya tidak pernah membuat salah satu kuitansi yang ditunjukkan penyidik. Ia menilai dokumen tersebut diduga sebagai hasil rekayasa.
“Dari bentuk tulisan sudah terlihat berbeda. Pada kuitansi kedua memang terdapat tanda tangan di atas materai yang menyerupai, namun elemen tulisan lainnya tidak identik. Ini bisa diuji melalui laboratorium forensik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kuitansi pertama, pihaknya mengakui tulisan tersebut milik Suwarti, namun tanpa mencantumkan tanggal. Mereka juga menyoroti kronologi yang dianggap tidak konsisten.
Menurut Ababil, kuitansi disebut dibuat pada 10 Agustus 2025 di rumah pelapor. Namun pada waktu yang sama, Suwarti disebut berada di Tuban bersama pelapor dan rombongan sejak pagi hingga malam.
“Secara logika, tidak mungkin seseorang berada di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan,” kata dia.
Suwarti sendiri membenarkan pernah menuliskan nominal Rp100 juta beserta pernyataan kesanggupan mengembalikan dana dalam waktu 10 hari. Namun, ia menegaskan bahwa tanggal dan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan bagian dari tulisannya.
Ia menjelaskan, penulisan kuitansi itu dilakukan atas permintaan pelapor sebagai contoh dokumen yang akan dikonsultasikan kepada ahli hukum terkait persoalan sebelumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Kristoni Duha, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di tingkat Polresta, bukan di Polsek juwana untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menyebut, pada jadwal sebelumnya di Polsek Juwana, terdapat pihak-pihak yang diduga telah berkumpul sehingga berpotensi menimbulkan gesekan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta pemeriksaan dialihkan ke Polresta Pati,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum Suwarti menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum guna menguji keabsahan bukti yang dipersoalkan. (Red)














