• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Hakim PN Pati Vonis Bebas Utomo, Korban Merasa Banyak Kejanggalan

Redaksi by Redaksi
April 25, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim PN Pati Vonis Bebas Utomo, Korban Merasa Banyak Kejanggalan

PATI – NOTOPROJO.ID

Majelis hakim membebaskan H Utomo dalam nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti.kasus dugaan penipuan saham kepemilikan kapal. Hakim menyatakan gugatan yang disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) ditolak,selanjutnya terdakwa Utomo dibebaskan dari jerat hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati .Jum’at 06 Februari 2026.

Untuk diketahui bahwa Ut sudah menjalani masa tahanan di Lapas kelas II B Pati selama 5 bulan guna kepentingan penyelidikan hingga persidangan Hakim memutus bebas, Perlu dipertanyakan ada apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Pati hingga dua kali memutus bebas terdakwa dalam kasus yang beda namun dinyatakan hakim kasus yang sama?

Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penasehat Hukum Ababil Intoha menyampaikan bahwa  oleh penyidik baik itu dari kepolisian hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama ,salah satu korban ini perkara jelas berbeda karena yang dulu adalah kerjasama perbekalan kapal dengan cek kosong.

” Sekarang adalah saham kepemilikan kapal dengan alat bukti yang berbeda ada kwitansi yang tidak masuk di perkara sebelumnya, ada surat kesepakatan bersama palsu. Tentunya kami akan melakukan upaya hukum atas ketidak profesional kan Pengadilan Negeri Pati, ” jelas Ababil usai persidangan.

Sementara itu korban Zn mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai kecurigaan, karena dari pihak keluarga terdakwa yang sudah menyebar isu berita Utomo akan diputus bebas lagi, ditambah pernyataan Ut kepada sesama Napi di Lapas bahwa dirinya besuk bebas.

“Kemarin itu memang dari pihak keluarga  sudah menebar omongan bahwa Utomo besok bebas, teman sesama Napi di Lapas juga mengatakan bahwa setelah sidang Utomo akan bebas, dan ditambah lagi sidang yang dipercepat tiga kali seminggu dengan terkesan buru-buru.

Awak media merasa tertinggal tidak mengikuti. Ada apa ini Hakim di Pengadilan Negeri Pati?

“Apakah memang sudah tidak ada keadilan no lagi Pengadilan Negeri Pati sehingga terdakwa dibebaskan dan yang benar dipenjara,” Ungkapnya Zn.

Utomo sudah pernah menjalani hukuman setelah divonis 8 bulan oleh Kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya di putus onslag atau lepas oleh PN Pati pada tahun 2023 dan kali ini Utomo kembali diputus bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pati.

Sedangkan pengakuan korban sudah menderita kerugian Rp.1, 75 miliar uang yang ditanamkan di saham kapalnya terdakwa yang dibuktikan dengan kwitansi yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa.

Namun di saat korban kejar-kejar untuk di notariskan perjanjiannya, Utomo selalu mengelak dan ditagih juga sulit hingga berlarut-larut dan berakhir pada putusan sidang hari ini.

Editor : Heroe

Previous Post

Ciptakan Lingkungan Yang Tertib dan Rapi, Satpol PP Pati Bersihkan Reklame Liar Kota

Next Post

Jateng Bidik Sektor Wisatawan Timur Tengah, Ekonomi Halal Berbasis Syariah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jateng Bidik Sektor Wisatawan Timur Tengah, Ekonomi Halal Berbasis Syariah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026

Sinergi Kabupaten/ Kota di Jateng, Pacu Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

Mei 30, 2026

Polda Jateng Tegaskan Video “Pocong Begal” di Sejumlah Daerah Adalah Informasi Menyesatkan

Mei 30, 2026

Recent News

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026

Sinergi Kabupaten/ Kota di Jateng, Pacu Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

Mei 30, 2026

Polda Jateng Tegaskan Video “Pocong Begal” di Sejumlah Daerah Adalah Informasi Menyesatkan

Mei 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika