Hakim PN Pati Vonis Bebas Utomo, Korban Merasa Banyak Kejanggalan
PATI – NOTOPROJO.ID
Majelis hakim membebaskan H Utomo dalam nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti.kasus dugaan penipuan saham kepemilikan kapal. Hakim menyatakan gugatan yang disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) ditolak,selanjutnya terdakwa Utomo dibebaskan dari jerat hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati .Jum’at 06 Februari 2026.
Untuk diketahui bahwa Ut sudah menjalani masa tahanan di Lapas kelas II B Pati selama 5 bulan guna kepentingan penyelidikan hingga persidangan Hakim memutus bebas, Perlu dipertanyakan ada apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Pati hingga dua kali memutus bebas terdakwa dalam kasus yang beda namun dinyatakan hakim kasus yang sama?
Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penasehat Hukum Ababil Intoha menyampaikan bahwa oleh penyidik baik itu dari kepolisian hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama ,salah satu korban ini perkara jelas berbeda karena yang dulu adalah kerjasama perbekalan kapal dengan cek kosong.
” Sekarang adalah saham kepemilikan kapal dengan alat bukti yang berbeda ada kwitansi yang tidak masuk di perkara sebelumnya, ada surat kesepakatan bersama palsu. Tentunya kami akan melakukan upaya hukum atas ketidak profesional kan Pengadilan Negeri Pati, ” jelas Ababil usai persidangan.
Sementara itu korban Zn mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai kecurigaan, karena dari pihak keluarga terdakwa yang sudah menyebar isu berita Utomo akan diputus bebas lagi, ditambah pernyataan Ut kepada sesama Napi di Lapas bahwa dirinya besuk bebas.
“Kemarin itu memang dari pihak keluarga sudah menebar omongan bahwa Utomo besok bebas, teman sesama Napi di Lapas juga mengatakan bahwa setelah sidang Utomo akan bebas, dan ditambah lagi sidang yang dipercepat tiga kali seminggu dengan terkesan buru-buru.
Awak media merasa tertinggal tidak mengikuti. Ada apa ini Hakim di Pengadilan Negeri Pati?
“Apakah memang sudah tidak ada keadilan no lagi Pengadilan Negeri Pati sehingga terdakwa dibebaskan dan yang benar dipenjara,” Ungkapnya Zn.
Utomo sudah pernah menjalani hukuman setelah divonis 8 bulan oleh Kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya di putus onslag atau lepas oleh PN Pati pada tahun 2023 dan kali ini Utomo kembali diputus bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pati.
Sedangkan pengakuan korban sudah menderita kerugian Rp.1, 75 miliar uang yang ditanamkan di saham kapalnya terdakwa yang dibuktikan dengan kwitansi yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa.
Namun di saat korban kejar-kejar untuk di notariskan perjanjiannya, Utomo selalu mengelak dan ditagih juga sulit hingga berlarut-larut dan berakhir pada putusan sidang hari ini.
Editor : Heroe














