Sengketa Kavling Dipagar, Pemilik Rencana Adukan Ke Polisi Usai Mediasi Gagal
PATI – NOTOPROJO.ID
Konflik terkait tanah Kavling yang berada di desa kedungbulus kecamatan Gembong kabupaten Pati Jawa tengah, kembali memanas. Puluhan warga pemilik kavling yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun kini akan menempuh jalur hukum, menyusul tidak adanya kesepakatan atas mediasi yang digelar kedua belah pihak oleh Pemerintahan Desa.Rabu (28/01/26)
“Kami sudah memanggil para pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Namun, dalam kenyataannya, para pihak tidak ada kata sepakat dan memilih untuk menggunakan keyakinannya masing-masing,” jelas Kepala Desa Kedungbulus Agus Susanto Rabu (28/01)
Puluhan warga secara resmi telah mengajak untuk melakukan mediasi bersama namun gagal dilaksanakan karena Hartoyo selaku yang mempermasalahkan kepemilikan enggan memberikan izin pembongkaran pagar. Langkah ini, menurut warga, merupakan upaya penyampaian aspirasi agar persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun mendapat kejelasan.
Pihaknya menyebut, karena proses mediasi tingkat desa gagal, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi menahan para pihak jika harus menyelesaikan persoalan ini sampai ke jalur hukum. Berdasarkan bukti kepemilikan, ada sekitar 30 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini tanahnya telah di pagari oleh pihak lain.
“Dari pemilik SHM kemudian meminta kepada desa agar bisa memfasilitasi tempat. Selanjutnya hari ini sudah kita laksanakan, tadi juga disaksikan secara langsung oleh Babinkamtibmas, Perwakilan Polsek Gembong dan perwakilan dari Polresta Pati,” tambah kades.
Sebelumnya, bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Beny Leksono, tanah tersebut dibeli dengan cara lelang dari salah satu bank swasta melalui KPKNL berkantor di Semarang .
Sementara itu Widyo Pranoto salah satu dari pemilik SHM atas tanah yang telah dipagari tersebut mengaku bahwa pihaknya telah membeli tanah kavling tersebut sudah sesuai dengan prosedur jual beli dari pihak sebelumnya atas nama Benny Laksono.
“Jadi, saya beli tanah ini dari saudara Benny Laksono, adapun proses jual beli dilakukan secara sah dihadapan Notaris. Saat ini tanah tersebut sudah di kavling menjadi sekitar 30 dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) semua sesuai dengan nama pemilik hak saat ini,” papar Widyo Pranoto.
Selain itu, Widyo Pranoto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 75/Pdt.G/2015/PN.Pti dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 27/Pdt.G/2016/PN.Pti serta Surat No. W12.U10/750/PDT.04.01./5/2016 Perihal Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 9. Pdt. Eks/2015/PN.Pti telah menyatakan bahwa obyek yang saat ini pagari adalah atas nama Benny Laksono.
“Jadi, kalau ada pihak lain kemudian mengakui obyek tersebut tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang berlaku,” jelas Widyo Pranoto.
Samsuri Salah satu Pemilik tanah Pemegang Sertifikat Hak Milik ( SHM) pada tanah kavling tersebut juga mengaku kecewa atas tindakan beberapa pihak yang tidak memiliki kewenangan atas obyek tersebut, namun justru telah melakukan pemagaran tanpa izin.
“Saya melihat yang melakukan pemagaran adalah saudara yang berinisial HTY dibantu dengan dua orang,pada saat kami tegur, malah kami diancam dengan senapan angin dan diancam mau dibacok. Setelah itu, saya langsung membuat laporan ke Polresta Pati untuk mencari keadilan,” jelas Samsuri.
Karena proses mediasi dinyatakan gagal, dalam waktu dekat seluruh pemilik SHM pada obyek tersebut berencana akan melaporkan para pihak yang dengan sengaja melakukan pemagaran diatas tanah miliknya.
“Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik. Kami melakukan proses jual beli sudah sesuai dengan prosedur dan sudah berpuluh tahun, la ini malah di pagari oleh pihak lain, maka kami akan mencari keadilan,” pungkas warga lain, saat proses Mediasi di Kantor Balaidesa Kedungbulus.
Untuk diketahui, Pemilik merasa dirugikan dan tidak nyaman adanya keberadaan pagar tersebut.Pemilik hanya menuntut kepastian bahwa pagar tersebut dibongkar yang telah dipasang di atas tanahnya.
Perkembangan sengketa tanah Kavling ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring proses rencana pelaporan ke Polresta Pati menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka miliki selama puluhan tahun.
Editor : Heroe














