• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang ke-16 Penipuan Rp.3,1 Milyar Pembacaan Duplik Oleh Penasehat Hukum Terdakwa Anifah

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke-16 Penipuan 3,1 Milyar Pembacaan Duplik Oleh Penasehat Hukum Terdakwa Anifah

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang Ke-16 ini dengan agenda pembacaan duplik  oleh Penasehat hukum terdakwa.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .


Pembacaan Duplik

Dalam sidang ke-16 penasehat hukum terdakwa membacakan duplik sebagai tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh JPU ( jaksa penuntut umum  ) duplik ini berisi bantahan terhadap sejumlah poin yang diajukan oleh jaksa, serta penegasan kembali terhadap posisi terdakwa dalam kasus perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti.

Setelah pembacaan duplik, giliran jaksa penuntut umum untuk menyampaikan replik. Replik ini merupakan jawaban atas duplik yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutan awal dan meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam Duplik

– Tetap meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

– Menolak alasan-alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

– Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Setelah pembacaan replik dan duplik, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan Sidang  pada hari Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda Putusan .

Pengacara Korban DR Teguh Hartono SH.MH usai sidang memberikan keterangan pers terkait sidang ke-16 ini.

Untuk diketahui bahwa Atas JPU dalam persidangan sebelomnya  telah menyatakan Tuntutan maksimal yaitu 4 (Empat) tahun penjara dalam perkara ini.

“Untuk sidnag ke -16 ini kami berjalan lancar dan singkat,kembali kami  mengapresiasi JPU, dengan tuntutan 4 tahun penjara kepada terdakwa Anifah, sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM ( Universitas Gajah Mada), termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP ( Universitas Diponegoro )yang dihadirkan terdakwa.

“Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara,karena memang terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU di sidang sebelomnya. Sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggungjawab. Terlebih JPU menilai Tidak ada alasan yg meringankan terdakwa. Sedangkan alasan yang memberatkan adalah Terdakwa telah merugikan korban 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah,” pungkas Teguh.

Penulis : Heroe

Previous Post

Bupati Tegaskan Pentingnya Menjaga Optimisme dalam Menjalankan KDMP

Next Post

Bupati Pati Sudewo : Mageri Segoro Berikan Manfaat Ekologis dan Sosial-Ekonomi Masyarakat Pesisir

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bupati Pati Sudewo : Mageri Segoro Berikan Manfaat Ekologis dan Sosial-Ekonomi Masyarakat Pesisir

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polresta Pati Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif

Juni 22, 2026

Duel Panas Antar Polres Unggulan Warnai Babak Semifinal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe

Juni 22, 2026

Titiek Soeharto Puji Transformasi Nusakambangan, Dari Penjara Berisiko Tinggi Menjadi Sentra Ketahanan Pangan

Juni 22, 2026

Recent News

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polresta Pati Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif

Juni 22, 2026

Duel Panas Antar Polres Unggulan Warnai Babak Semifinal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe

Juni 22, 2026

Titiek Soeharto Puji Transformasi Nusakambangan, Dari Penjara Berisiko Tinggi Menjadi Sentra Ketahanan Pangan

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polresta Pati Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika