Sidang ke-16 Penipuan 3,1 Milyar Pembacaan Duplik Oleh Penasehat Hukum Terdakwa Anifah
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang Ke-16 ini dengan agenda pembacaan duplik oleh Penasehat hukum terdakwa.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Pembacaan Duplik
Dalam sidang ke-16 penasehat hukum terdakwa membacakan duplik sebagai tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh JPU ( jaksa penuntut umum ) duplik ini berisi bantahan terhadap sejumlah poin yang diajukan oleh jaksa, serta penegasan kembali terhadap posisi terdakwa dalam kasus perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti.
Setelah pembacaan duplik, giliran jaksa penuntut umum untuk menyampaikan replik. Replik ini merupakan jawaban atas duplik yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutan awal dan meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam Duplik
– Tetap meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
– Menolak alasan-alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
– Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Setelah pembacaan replik dan duplik, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan Sidang pada hari Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda Putusan .
Pengacara Korban DR Teguh Hartono SH.MH usai sidang memberikan keterangan pers terkait sidang ke-16 ini.
Untuk diketahui bahwa Atas JPU dalam persidangan sebelomnya telah menyatakan Tuntutan maksimal yaitu 4 (Empat) tahun penjara dalam perkara ini.
“Untuk sidnag ke -16 ini kami berjalan lancar dan singkat,kembali kami mengapresiasi JPU, dengan tuntutan 4 tahun penjara kepada terdakwa Anifah, sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM ( Universitas Gajah Mada), termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP ( Universitas Diponegoro )yang dihadirkan terdakwa.
“Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara,karena memang terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU di sidang sebelomnya. Sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggungjawab. Terlebih JPU menilai Tidak ada alasan yg meringankan terdakwa. Sedangkan alasan yang memberatkan adalah Terdakwa telah merugikan korban 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah,” pungkas Teguh.
Penulis : Heroe














