• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Sidang ke-3 Dugaan Penipuan 3,1Milyar, Anifah Belom Ada Itikad Baik Mengembalikan Uang Korban

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke- 3 Dugaan Penipuan 3,1Milyar,Anifah Belom Ada Itikad Baik Mengembalikan Uang Korban

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk digelar Ketiga dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti ( Wiwied ) warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah digelar di Pengadilan Negeri Pati. Rabu (20/08/25)

Sidang Ketiga ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi diantaranya notaris Karina komala dewi dan Saksi notaris Febya chairun nisa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan.

Sesuai jumpa pers yang digelar usai jam istirahat kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam persidangan Ketiga ini Saksi yang dihadirka Saksi Notaris Karina Komala Dewi dan Saksi Notaris Febya Chairun Nisa mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Untuk diketahui bahwa Anifah selaku terdakwa belom ada itikad baik untuk mengembalikan uang 3,1 milyar, dia merupakan ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.Dirinya juga pemilik dari Cafe resto Joglo yang ada di Pati yang bergerak dalam bidang kuliner.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5%

” Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri,” jelas Teguh.

Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual-beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani dengan imbalan sejumlah bunga sampai dengan 10%,tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tidak dipelintir seolah-olah Perkara Perdata

“Bahwa pada pokoknya menerangkan Terdakwa Anifah itu melakukan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan investasi jual – beli ayam mengunakan perusahaan yang ternyata diketahui fiktif untuk dan oleh karenanya, tidak seharusnya Perkara ini digiring ke ranah perdata”tambahnya.

Karena dengan tegas korban menyatakan tidak pernah ada cicilan, karena tidak ada hubungan hutang piutang antara Terdakwa dengan Korban. Ini murni pidana, karena uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu tenyata uang Korban sendiri, yg dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Kami juga berharap suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama Terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik Bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.”papar Teguh.

Redaksi berusaha berkomunikasi dengan pengacara terdakwa namun keburu masuk dalam persidangan , sementara belom dapat konfermasi.Sidang dilanjutkan Senin depan tanggal 25 Agustus 2025.

Editor : Agus supriato

Previous Post

Sidang Ditunda Sebulan, Kuasa Tergugat : Diduga Ulur Waktu Saja

Next Post

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika