• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Sidang Kedua Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Masuk Tahap Saksi-saksi

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Kedua Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Masuk Tahap Saksi-saksi

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang kedua dugaan Penipuan 3,1 Milyar agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti yang menimpa korban Nurwiyanti atau Wiwit dengan terdakwa Anifah .Senin (11/08/25)

Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan Saksi Korban oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.hadir mendampingi persidangan
dan memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam persidangan kedua ini Saksi Korban yaitu Saksi Nurwiyanti alias Wiwit dan Saksi H.Hartono mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan pembagian hasil ” ucap ADV Teguh

Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban diduga uang dari Saksi Korban sendiri.

“Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput,”tambahnya.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan yang dimaksud terdakwa Anifah PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Sedangkan PT. Mustika Jaya Abadi kudus diduga tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. meminta JPU nantinya menerapkan restitusi dalam tuntutannya.

“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada terdakwa nantinya, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat yang dilakukan Terdakwa Anifah, sehingga persidangan nan mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan” papar ADV Teguh.

Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa Adv.Darsono, SH, menjelaskan bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda.

“Angka Rp 3,1 Milyar berasal dari tiga kontrak yang berbeda”jelas ADV.Darsono.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kontrak-kontrak tersebut terdapat jaminan berupa tanah di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di wilayah kecamatan margoyoso.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Marching Band Akpol Tampil Memukau pada Rangkaian Peringatan Hari Jadi Pati  Ke – 702

Next Post

Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah Digelar di 3 Daerah, Ini Sejumlah Acaranya

Redaksi

Redaksi

Next Post

Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah Digelar di 3 Daerah, Ini Sejumlah Acaranya

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026

Chandra Lantik 59 PNS di Pati, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Aparatur

April 29, 2026

PKK Pati Dorong Kemandirian Kader Lewat Pelatihan Membatik

April 29, 2026

Recent News

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026

Chandra Lantik 59 PNS di Pati, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Aparatur

April 29, 2026

PKK Pati Dorong Kemandirian Kader Lewat Pelatihan Membatik

April 29, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika