• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Pengembang Ruko Semampir PT Diana Sejahtera Abadi Angkat Bicara Terkait IMB atau PBG

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengembang Ruko Semampir PT Diana Sejahtera Abadi Angkat Bicara Terkait IMB atau PBG

PATI – NOTOPROJO.ID

Setelah adanya audensi sejumlah penghuni ruko Semampir kecamatan Pati kabupaten Pati didampingi kepala desa Semampir pada (26/02/2025).

Menurut Kades Semampir Parmono menjelaskan bahwa pihak developer membongkar ruko tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penghuni atau penyewa, dan lahan yang digunakan tersebut merupakan aset milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lanjutnya, Developer sendiri telah melakukan perjanjian sewa dengan pihak yang bersangkutan, namun berdasarkan informasi yang diterima, bangunan ruko tersebut malah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen perizinan lainnya.

“Iya bangunan tersebut belum memiliki izin, termasuk IMB dan lainnya. Dan kami minta untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”Jelas Kades Semampir.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso akan segera memanggil pihak developer dan pihak PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan mediasi dengan para penghuni ruko.

“Jadi, setelah mendengarkan permasalahan tersebut, nantinya kita akan panggil developer dan PSDA untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Narso.

Selain itu, kami juga minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menghentikan sementara proses pembangunan ruko di lokasi tersebut, mengingat belum adanya izin resmi yang masuk.

“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak ketertiban di Kabupaten Pati untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”jelasnya.

Ditempat terpisah Pengembang Ruko Semampir Owner PT Diana Sejahtera Abadi Diana menyatakan bahwa dirinya akan menaati aturan yang berlaku di kabupaten ini terkait IMB atau PPG khusus nya bangunan yang ada di kabupaten Pati ini, jangan sampai tebang pilih.Sesuai Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kami siap melaksanakan untuk segera membuat Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG) namun untuk diketahui jangan saya saja ,jangan tebang pilih,mari semua yang ada di kabupaten Pati ini membuat yang memang harus diwajibkan membuat ” jelas Diana saat ditemui di depan Kantor DPUTR .Senin (17/03/2025)

Dirinya pro aktif terkait diharuskan membuat PBG ini,namun pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Arif Wahyudi belom bisa ditemui karena dinas luar kota.

Terkait Ruko disekitar Desa Semampir Diana menduga juga tidak ada IMB atau PBG nya, menurutnya kalo memang mereka para pemilik ruko mau membuat bersama -sama dirinya sanggup membantu biar sama sama tertib .

” Kami menduga ruko disekitaran Semampir terutama ruko dibelakang yang saya bangun begitu banyaknya ,dugaan saya belom ada IMB atau PBG nya” tambah Diana.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Keduanya merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, atau merenovasi bangunan.

Perbedaan IMB dan PBG

Tahapan

IMB harus diurus sebelum atau saat membangun, sedangkan PBG mengatur proses pembangunan secara keseluruhan.

Perencanaan

IMB hanya berfokus pada pembangunan baru, sedangkan PBG mengatur perencanaan bangunan dari awal hingga pembongkaran.

Pelaporan

IMB mewajibkan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mewajibkan pelaporan yang lebih kompleks.

Sanksi

IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara. PBG dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, dan penghentian sementara.

Dasar hukum

Ketentuan PBG didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pelanggaran PBG

Pelaku yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Bupati Pati Sudewo Tegaskan,Bersihkan Dunia Pendidikan dari Praktek Pungli dan Tindakan Tidak Baik

Next Post

44 Perguruan Tinggi Melakukan Kerja Sama dengan Pemprov Jateng

Redaksi

Redaksi

Next Post

44 Perguruan Tinggi Melakukan Kerja Sama dengan Pemprov Jateng

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika