Pengembang Ruko Semampir PT Diana Sejahtera Abadi Angkat Bicara Terkait IMB atau PBG
PATI – NOTOPROJO.ID
Setelah adanya audensi sejumlah penghuni ruko Semampir kecamatan Pati kabupaten Pati didampingi kepala desa Semampir pada (26/02/2025).
Menurut Kades Semampir Parmono menjelaskan bahwa pihak developer membongkar ruko tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penghuni atau penyewa, dan lahan yang digunakan tersebut merupakan aset milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lanjutnya, Developer sendiri telah melakukan perjanjian sewa dengan pihak yang bersangkutan, namun berdasarkan informasi yang diterima, bangunan ruko tersebut malah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen perizinan lainnya.
“Iya bangunan tersebut belum memiliki izin, termasuk IMB dan lainnya. Dan kami minta untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”Jelas Kades Semampir.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso akan segera memanggil pihak developer dan pihak PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan mediasi dengan para penghuni ruko.
“Jadi, setelah mendengarkan permasalahan tersebut, nantinya kita akan panggil developer dan PSDA untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Narso.
Selain itu, kami juga minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menghentikan sementara proses pembangunan ruko di lokasi tersebut, mengingat belum adanya izin resmi yang masuk.
“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak ketertiban di Kabupaten Pati untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”jelasnya.
Ditempat terpisah Pengembang Ruko Semampir Owner PT Diana Sejahtera Abadi Diana menyatakan bahwa dirinya akan menaati aturan yang berlaku di kabupaten ini terkait IMB atau PPG khusus nya bangunan yang ada di kabupaten Pati ini, jangan sampai tebang pilih.Sesuai Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kami siap melaksanakan untuk segera membuat Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG) namun untuk diketahui jangan saya saja ,jangan tebang pilih,mari semua yang ada di kabupaten Pati ini membuat yang memang harus diwajibkan membuat ” jelas Diana saat ditemui di depan Kantor DPUTR .Senin (17/03/2025)
Dirinya pro aktif terkait diharuskan membuat PBG ini,namun pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Arif Wahyudi belom bisa ditemui karena dinas luar kota.
Terkait Ruko disekitar Desa Semampir Diana menduga juga tidak ada IMB atau PBG nya, menurutnya kalo memang mereka para pemilik ruko mau membuat bersama -sama dirinya sanggup membantu biar sama sama tertib .
” Kami menduga ruko disekitaran Semampir terutama ruko dibelakang yang saya bangun begitu banyaknya ,dugaan saya belom ada IMB atau PBG nya” tambah Diana.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Keduanya merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, atau merenovasi bangunan.
Perbedaan IMB dan PBG
Tahapan
IMB harus diurus sebelum atau saat membangun, sedangkan PBG mengatur proses pembangunan secara keseluruhan.
Perencanaan
IMB hanya berfokus pada pembangunan baru, sedangkan PBG mengatur perencanaan bangunan dari awal hingga pembongkaran.
Pelaporan
IMB mewajibkan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mewajibkan pelaporan yang lebih kompleks.
Sanksi
IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara. PBG dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, dan penghentian sementara.
Dasar hukum
Ketentuan PBG didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran PBG
Pelaku yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto














