Pengembang PT Diana Sejahtera Abadi :Kepatuhan Perizinan PBG bagi Semua Bangunan di Kab Pati
PATI – N OTOPROJO.ID
Diana Owner PT Diana Sejahtera Abadi Sangkal semua tuduhan dari Masyarakat Peduli Keadilan ( MPK ). Dijelaskan bahwa ini sistemnya kemitraan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berizin sedangkan pengelolaan akan mengikat dengan para pedagang dengan sistem kemitraan.
Menurut Diana, sebagai pelaksana proyek telah mengikuti segala prosedural dan aturan-aturan yang telah di terapkan olah pemerintah, namun mengapa pihak Lembaga Swadaya Masyarakat MPK selalu mencari Kesalahan seolah dirinya tidak taat aturan dalam melaksanakan proyek tersebut, dari mulai tahapan sosialisasi sampai diterbitkan surat resmi.
Dalam pelaksanaan pekerja telah dikerjakannya masih di jastis salah pihak LSM MPK, semua bisa dijelaskan tanpa adanya kericuhan dilokasi proyek.
Setiap Membuat kegiatan diwarnai dengan sikap arogan dengan mendatangkan beberapa pihak . Sangat disayangkan jika sikap LSM MPK memang lembaga masyarakat perduli keadilan dan sikap kurang sopan nya membentak pekerja dilokasi proyek.
Berdasarkan data warga yang masuk kekomunitas paguyuban, yang menyatakan resmi ,setuju dan senang adanya perbaikan Ruko tersebut,mulanya dahulu beberapa kali diadakan penataan yang terlihat kumuh tapi selalu gagal,dengan adanya penataan bangunan Ruko dengan metode bersih rapi dan indah maka Warga Desa Semampir antusias dan setuju dengan adanya perbaikan tersebut.
Usut demi usut memang diduga ada dua orang berinisial Jm dan Pr tidak setuju untuk memilih langkah membantah bersama pihak MPK. Hanya ingin mendapatkan hak pakai secara gratis tanpa biaya sama sekali bahkan dugaan nya minta ganti rugi kepada pengelola sebesar 75 juta dengan bangunan yang seperti itu.
Menanggapi Pantauan Satpol-PP Kabupaten Pati yang meninjau lokasi proyek tersebut dan memang akan menanyakan ijin IMB/ PBG (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan datang bersama team membawa surat hasil provinsi Selasa Lalu ia diana merasa bingung, menurutnya pihak PSDA menyatakan tidak diperlukan ijin tersebut karena kewenangan provinsi dan proyek secara administrasi tidak ada kendala.
” Ya kalau di suruh membuat ijin bangunan saya tetap siap tapi kalau memang bisa di ijinkan, saya tetap patuh dengan aturan, namun jika ini diterapkan jangan hanya di pekerjaan bangunan saya saja namun seluruh bangunan yang berada di kota Pati terutama yg mengklaim milik nya juga bernama ruko yg belum terbangun di tanah psda semampir Pati ,mestinya sama harus berizin,jangan tebang pilih ,” pasar Diana.Satpol PP dan LSM MPK harusnya memberi penjelasan kesemua bangun ditempat lain harus berizin PBG “ADA APA “saya terus seolah olah diserang ” tegasnya saat di wawancara awak media di Kantor DPUTR Kab Pati (17/03/2025)Siang.
Terlebih pengelola PT Diana Sejahtera Abadi merasa capek menangapi lSM MPK yang kurang bersahabat, pengelola lain jika ingin berinvestasi di kota pati dikemudian hari dan kapok rasanya jika ada proyek lagi di Pati, niatnya ingin mendukung perubahan tata ruang kota yang mulanya kumuh menjadi tempat yang produktif dan indah sehingga mampu menambah peluang kerja ( tenaga kerja ) , meningkatkan sumber pendapatan ekonomi kerakyatan bagi warga sekitar, yang sekarang terlihat indah, bersih dan tertata .
“Satpol PP Pati datang ke lokasi pada Selasa (12/03) dengan tujuan meninjau proyek Ruko Semampir. Namun cara pemerintah yang sidak dengan membawa sejumlah media itu sangat disayangkan oleh pengelola. Tindakan ini dinilai sangat tidak sportif, cara kerja sebagai aparatur negara. Investor mana akan berfikir lagi jika ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pati,”pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Heroe














