Dugaan Korupsi BUMD,Kejati Jateng Geledah 6 Lokasi,Kerugian Negara Capai 237 Milyar
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengeledah enam lokasi di kota berbeda. Pengeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha milik Pemkab Cilacap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengungkapkan, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait transaksi pembelian tanah seluas 700 hektar yang telah disita.
Keenam lokasi yang digeledah tersebar di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Potensi kerugian negara atas pembelian tanah tersebut mencapai Rp 237 miliar.
“Tujuannya untuk mencari dan menyita dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segera Artha dari PT Rumpun Sari Antan,” jelas Arfan, Rabu (26/2/2025).seperti yang dikutif RRI.co.id
Menurut Arfan, PT Cilacap Segera Artha melakukan pembelian tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Kendati begitu, penyidik belum dapat mengungkap detail mengenai modus operandi dalam kasus ini.
“Untuk soal modus operandinya, saya masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. Saya akan coba konfirmasi dulu,” tambah Arfan.
PT Cilacap Segera Artha sendiri merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Berdiri pada 1 Maret 2023, perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dari dua perusahaan daerah.
Di sisi lain, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan dan memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro. Saat ini, tim penyidik masih mendalami hubungan antara kedua perusahaan dalam transaksi yang diduga bermasalah ini.
Adapun hingga kini dugaan korupsi ini masih terus diselidiki. Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.
“Dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik. Terutama, terkait dengan pengelolaan keuangan BUMD yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Heroe














