• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kepala Puskesmas Tambakromo Dituntut 1 Tahun Penjara  Denda 1 Milyar Terkait Limbah Medis

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Puskesmas Tambakromo Dituntut 1 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Terkait Limbah Medis

PATI – NOTOPROJO.ID

Kepala Puskesmas Tambakromo Yusuf Budi Prasetyo dalam Sidang kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliaran.

Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengamini bahwa Yusuf Budi Prasetya tersandung Pasal 103 Udang-Undang Republik Indonesia, (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan persidangan ia dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar susider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, ketika dihubungi, Kepala Puskesmas Tambakromo Yusuf Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini masih aktif bekerja. Sembari menjalani proses persidangan.

”Masih sidang dan tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya belom lama ini.

Sementara itu, dalam sidang pemanggilan saksi, bedasarkan keterangan saksi pertama, secara regulasi, penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus disimpan selama 90 hari di tempat pembuangan sementara (TPS) Puskesmas.

Limbah tersebut dipisahkan berdasarkan kantong plastik kuning untuk limbah medis dan hitam untuk limbah non-medis.

Limbah harus diikat dengan baik seperti jarum suntik, disediakan safety box yang berasal dari Dinas Kesehatan atau pengadaan mandiri, sebagian besar limbah medis disimpan di puskesmas.

Sementara pemusnahannya diserahkan kepada pihak ketiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam fakta persidangan, Puskesmas Tambakromo telah bekerja sama dengan PT. SPJ sejak tahun 2021. Namun, pada periode Maret 2022 hingga 2023, tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.

Dari kesaksian ketiga saksi (SS), (NG) dan (TP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi (SS) mengetahui adanya limbah medis dari penyidik, (NG) mengaku hanya mengetahui adanya pembungan sampah rumah tangga tapi tidak mengetahui secara pasti asal sampah tersebut.

Ia baru mengetahu adanya limbah medis pada bulan Mei 2023 setelah ada pemeriksaan dari dinas terkait.

Pihak ketiga sebagai rekanan mengambil limbah medis 3-4 hari sekali pada saat jam kerja pukul 07.30- 15.30 memakai mobil box.

Sedangkan (TP) mengetahui sampah maupun non medis dikumpulkan di tempat pembuangan sementara (tps) yang sudah dipilah-pilah yang berada di belakang Puskesmas Tambakromo dan tempatnya berdekatan.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Kebakaran Gudang Ampas PT PG Pakis Diduga Konsleting Listrik

Next Post

Tekan Penularan, Pemkab Rembang Luncurkan Eliminasi TBC Komunitas

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tekan Penularan, Pemkab Rembang Luncurkan Eliminasi TBC Komunitas

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Aparat Gabungan Gerebek Toko Penjual Miras ,919 Botol Di Amankan

November 13, 2025

100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Disalurkan Untuk Pengayuh Becak Lansia di Rembang

November 13, 2025

HKN ke-61, Pemkab Rembang Gelorakan Semangat Transformasi Kesehatan

November 13, 2025

RSUD dr. R. Soetrasno Sabet Penghargaan Pelaksana Program SPELING Terbanyak se-Jateng

November 13, 2025

Recent News

Aparat Gabungan Gerebek Toko Penjual Miras ,919 Botol Di Amankan

November 13, 2025

100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Disalurkan Untuk Pengayuh Becak Lansia di Rembang

November 13, 2025

HKN ke-61, Pemkab Rembang Gelorakan Semangat Transformasi Kesehatan

November 13, 2025

RSUD dr. R. Soetrasno Sabet Penghargaan Pelaksana Program SPELING Terbanyak se-Jateng

November 13, 2025
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Aparat Gabungan Gerebek Toko Penjual Miras ,919 Botol Di Amankan

November 13, 2025

100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Disalurkan Untuk Pengayuh Becak Lansia di Rembang

November 13, 2025
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika