Pelaku Penusukan Hingga Meninggal Dunia di Desa Jepalo, Terancam Hukuman Seumur Hidup
PATI – NOTOPROJO.ID
Pelaku Penusukan seorang wanita oleh tetangganya yang diduga karena api asmara yang terjadi di desa Jepalo kecamatan gunungwungkal Kabupaten Pati ,Terancam Hukuman Seumur hidup.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menegaskan, pihaknya telah menetapkan saudara S sebagai tersangka
“Dugaan Tindak Pidana Pembunuhuan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP (ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun)” jelasnya kepada redaksi Notoprojo melalui pesan WhatsApp.Senin (09/09/2024) pagi.
Untuk diketahui bahwa senjata tajam yang diperoleh pelaku didapatkan dari online,dan sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.
Sampai saat ini tersangka penusukan masih dilakukan perawatan Intensif di rumah sakit.
Heroe














