Camat Tayu Cabut Larangan Sound Horeg Usai Didemo Ratusan Warga
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik larangan hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pencabutan larangan. Keputusan tersebut disampaikan Camat Tayu Imam Rifai setelah ratusan warga menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/8/2026).
Dalam audiensi yang berlangsung setelah aksi, Imam Rifai menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Tayu atas kegaduhan yang muncul akibat pernyataannya terkait larangan penggunaan sound horeg.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” ujar Imam Rifai di hadapan warga, Rabu siang.
Selain menyampaikan permintaan maaf, Imam Rifai secara resmi mencabut pernyataan mengenai larangan hiburan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu.
“Saya mencabut pernyataan larangan sound horeg,” kata Rifai.
Menurut dia, penyelenggaraan hiburan sound horeg selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk surat edaran Bupati Pati mengenai 16 sub.
Pencabutan tersebut menjadi titik temu dalam polemik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat. Warga yang mengikuti aksi meminta agar kebijakan terkait hiburan sound horeg tidak dibuat secara sepihak tanpa terlebih dahulu melibatkan masyarakat.
Warga Minta Larangan Dicabut
Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Tayu mendatangi Kantor Kecamatan Tayu untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Tayu mengenai larangan penggunaan sound horeg.
Koordinator lapangan aksi, Nur Khamim, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk sikap masyarakat terhadap pernyataan Camat Tayu yang dinilai menimbulkan polemik.
“Hari ini kami menyikapi apa yang terjadi tentang statement Pak Camat,” ujar Khamim saat ditemui di lokasi, Rabu siang.
Menurut Khamim, warga memiliki satu tuntutan utama, yakni meminta Camat Tayu mencabut larangan penggunaan sound horeg. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat, terutama pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan hiburan.
“Tuntutan kami adalah satu. Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Bahwasanya teman-teman sound ada apa sih di Tayu hari ini,” ujarnya.
Khamim menegaskan, masyarakat tidak mempersoalkan adanya aturan dalam penyelenggaraan hiburan. Namun, menurut dia, aturan tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan dibahas bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kesepakatan Setelah Audiensi
Aksi warga kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan masyarakat dan Camat Tayu. Dalam pertemuan tersebut, polemik mengenai sound horeg dibahas secara langsung.
Hasil audiensi berujung pada permintaan maaf Camat Tayu sekaligus pencabutan larangan penggunaan sound horeg.
Dengan keputusan tersebut, penyelenggaraan hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu pada prinsipnya tetap dapat dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Pati.
Pencabutan larangan ini sekaligus diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat serta menjadi momentum bagi pemerintah kecamatan dan warga untuk memperkuat komunikasi dalam setiap pengambilan kebijakan.
Bagi masyarakat, adanya aturan mengenai hiburan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun, penerapan aturan diharapkan dilakukan secara proporsional, transparan, dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, persoalan sound horeg di Tayu tidak hanya berhenti pada pencabutan larangan, tetapi juga menjadi pelajaran penting mengenai perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat sebelum sebuah kebijakan diberlakukan.














