• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Camat Tayu Cabut Larangan Sound Horeg Usai Didemo Ratusan Warga

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Camat Tayu Cabut Larangan Sound Horeg Usai Didemo Ratusan Warga

PATI – NOTOPROJO.ID

Polemik larangan hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pencabutan larangan. Keputusan tersebut disampaikan Camat Tayu Imam Rifai setelah ratusan warga menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/8/2026).

Dalam audiensi yang berlangsung setelah aksi, Imam Rifai menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Tayu atas kegaduhan yang muncul akibat pernyataannya terkait larangan penggunaan sound horeg.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” ujar Imam Rifai di hadapan warga, Rabu siang.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Imam Rifai secara resmi mencabut pernyataan mengenai larangan hiburan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu.

“Saya mencabut pernyataan larangan sound horeg,” kata Rifai.

Menurut dia, penyelenggaraan hiburan sound horeg selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk surat edaran Bupati Pati mengenai 16 sub.

Pencabutan tersebut menjadi titik temu dalam polemik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat. Warga yang mengikuti aksi meminta agar kebijakan terkait hiburan sound horeg tidak dibuat secara sepihak tanpa terlebih dahulu melibatkan masyarakat.

Warga Minta Larangan Dicabut

Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Tayu mendatangi Kantor Kecamatan Tayu untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Tayu mengenai larangan penggunaan sound horeg.

Koordinator lapangan aksi, Nur Khamim, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk sikap masyarakat terhadap pernyataan Camat Tayu yang dinilai menimbulkan polemik.

“Hari ini kami menyikapi apa yang terjadi tentang statement Pak Camat,” ujar Khamim saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Menurut Khamim, warga memiliki satu tuntutan utama, yakni meminta Camat Tayu mencabut larangan penggunaan sound horeg. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat, terutama pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan hiburan.

“Tuntutan kami adalah satu. Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Bahwasanya teman-teman sound ada apa sih di Tayu hari ini,” ujarnya.

Khamim menegaskan, masyarakat tidak mempersoalkan adanya aturan dalam penyelenggaraan hiburan. Namun, menurut dia, aturan tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan dibahas bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kesepakatan Setelah Audiensi

Aksi warga kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan masyarakat dan Camat Tayu. Dalam pertemuan tersebut, polemik mengenai sound horeg dibahas secara langsung.

Hasil audiensi berujung pada permintaan maaf Camat Tayu sekaligus pencabutan larangan penggunaan sound horeg.

Dengan keputusan tersebut, penyelenggaraan hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu pada prinsipnya tetap dapat dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Pati.

Pencabutan larangan ini sekaligus diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat serta menjadi momentum bagi pemerintah kecamatan dan warga untuk memperkuat komunikasi dalam setiap pengambilan kebijakan.

Bagi masyarakat, adanya aturan mengenai hiburan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun, penerapan aturan diharapkan dilakukan secara proporsional, transparan, dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, persoalan sound horeg di Tayu tidak hanya berhenti pada pencabutan larangan, tetapi juga menjadi pelajaran penting mengenai perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat sebelum sebuah kebijakan diberlakukan.

Previous Post

Usai Orkes Dangdut, Empat Rumah Warga Kepohkencono Diduga Dirusak, Dua Warga Terluka

Next Post

Gebyar Fest 81 Bank Jateng: Bayar Rp81, Nikmati Perjalanan Trans Jateng

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gebyar Fest 81 Bank Jateng: Bayar Rp81, Nikmati Perjalanan Trans Jateng

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati Resmi Ditutup, Pembangunan Desa Capai 100 Persen

Agustus 13, 2026

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Rembang Hadirkan Layanan di Sekolah

Agustus 13, 2026

Polresta Pati Gelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat Jelang Reuni Akbar AMPB

Agustus 13, 2026

Sekolah dan Industri Diminta Bersinergi, Pati Siapkan Lulusan Siap Kerja

Agustus 13, 2026

Recent News

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati Resmi Ditutup, Pembangunan Desa Capai 100 Persen

Agustus 13, 2026

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Rembang Hadirkan Layanan di Sekolah

Agustus 13, 2026

Polresta Pati Gelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat Jelang Reuni Akbar AMPB

Agustus 13, 2026

Sekolah dan Industri Diminta Bersinergi, Pati Siapkan Lulusan Siap Kerja

Agustus 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati Resmi Ditutup, Pembangunan Desa Capai 100 Persen

Agustus 13, 2026

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Rembang Hadirkan Layanan di Sekolah

Agustus 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika