Terdakwa Pemalsuan Merek Cardinal Divonis 1 Tahun 10 Bulan
PATI – NOTOPROJO.ID
Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal,berinisial NS, warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati Provinsi Jawa tengah akhirnya divonis hukuman 1 tahun 10 bulan.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati,(25/7/24)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan tersebut.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto menanggapi putusan tersebut mengaku belum puas dengan vonis tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam sidang itu dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti persidangan tersebut melalui zoom dari Lapas Pati.
Namun meski demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari para majelis hakim.
“Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” paparnya.
Dengan diputuskan bersalahnya NS, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera. Sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.
“Semoga hal ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan,” jelasnya.
Sufiyanto menyebutkan, langkah hukum ini diambil lantaran aktivitas pemalsuan merek Cardinal tersebut merugikan PT Multi Garmenjaya maupun customer. Terlebih, kerugian yang ditimbulkan akibat pembuatan Cardinal KW ini nilainya sangat fantastis.
“Secara umum, kerugian kita besar sekali. Angkanya tidak bisa kita sebut. Tapi yang luar biasa mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dari polanya dipakai tidak enak. Dari bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan,”paparnya.
Diungkapkan Sufiyanto bahwa pihaknya bukan hanya kali ini memejahijaukan kasus pemalsuan merek Cardinal. Kasus serupa sudah banyak terjadi di berbagai daerah dan sebagian besar tuntutan serta vonis dalam persidangan memang di kisaran 2,5 tahun.
“Kurang lebih kasus serupa di daerah lain tuntutan atau vonisnya juga 2,5 tahun. Termasuk di Bandung yang saat ini sedang berjalan. Kemudian kasus di Pekalongan yang sudah putus itu 2 tahun 8 bulan. Kemudian di Serang juga kurang lebih sama,” pungkasnya.
Editor: Agus suprianto














