Satlantas Polresta Pati Giat Sosialisasi Program Spesial Untung 4X Lipat Bapeda Prov Jateng
PATI – NOTOPROJO.ID
Satlantas Polresta Pati mendorong untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini terkait adanya program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri melalui Kasubnit 1 Regident Ur STNK Samsat Pati, Aiptu Moch Riva’i mengatakan kegiatan ini merupakan program unggulan Crash Program Gubernur Jateng sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2024.Rabu (03/07/2024)

Sosialisasi menyasar masyarakat umum di Alun-alun Simpang Lima Pati Pati yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam kegiatan itu, melibatkan anggota STNK Satlantas Polresta Pati beserta UPPD Samsat Kabupaten Pati.
Menurutnya sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terlebih Pemprov Jateng kini mempunyai program unggulan yakni spesial 4x lipat untung.

“Sosialisasi Crash Program guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat serta ketaatan pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Pati,” katanya.
Program itu meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dari dalam dan luar provinsi Jawa Tengah, waktunya mulai 20 Mei s/d 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan yaitu ada diskon 2,5 sampai 5 persen atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi yang taat pajak atau tidak terlambat. Waktunya dimulai 20 s/d 19 Desember 2024.
Ketiga pembebasan biaya pajak progresif, yaitu gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama yang berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Keempat,keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan potongan 10 hingga 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 s/d 5 tahun. Khusus poin keempat program ini berlaku hanya tiga bulan dengan durasi 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.
“Harapan pada umumnya masyarakat Kabupaten Pati semakin disiplin dan taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Pati semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan. Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota.
Reporter : Idjlal Anas Herlambang
Editor : Agus suprianto














