• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polda Jawa Tengah

Masa Kampanye Pemilu 21 Januari-10 Februari 2024, Dilarang Penggunaan Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2024
in Berita Polda Jawa Tengah
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masa Kampanye Pemilu 21 Januari-10 Februari 2024, Dilarang Penggunaan Knalpot Brong


SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).

Disampaikannya, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” jelasnya

Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” tambahnya.

Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

“Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tandasnya

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” pungkasnya.


Editor : Agus suprianto

Previous Post

Istri Gugat Cerai Suami di Kab Pati Capai 2.011 Kasus

Next Post

Polres Demak  Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polres Demak  Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika