Polsek Klambu dan Polhut Ungkap Pencurian Kayu di Kawasan Hutan Perhutani
GROBOGAN – NOTOPROJO.ID
Polisi hutan (Polhut) dan anggota Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani, petak 30 F RPH Plosokerep BKPH Penganten KPH Purwodadi turut Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng AKP Maarif mengungkapkan, tertangkapnya pelaku pencurian kayu di hutan tersebut bermula ketiga anggota Polhut tengah berpatroli di hutan petak 26 C1 turut RPH Terkesi BKPH Penganten KPH Purwodadi kemudian di lanjutkan patroli di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni BI (36) yang merupakan seorang warga Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
‘’Saat melaksanakan patroli, petugas dari Perhutani mendengar suara pohon tumbang,’’ ucap Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.
Mendengar hal tersebut, kemudian petugas bergerak menuju arah pohon tumbang dan melihat pelaku sedang memotong kayu jati.
‘’Saat ditanya petugas, pelaku mengaku menebang pohon kayu jati tersebut tanpa ijin. Kemudian pelaku diamankan oleh petugas Perhutani dan diserahkan ke Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Ma’arif.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji.
Selain itu, petugas juga mengamankan 6 batang kayu jati mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.
Saat proses hukum masih berlangsung, Kades Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Hyro Fachrus berkoordinasi dengan pihak Perhutani. Tujuannya mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara tersebut tidak dilanjutkan atau diselesaikan secara restorative justice.
“Menanggapi hal itu, pihak Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. Lalu sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice,” jelas Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.
Selanjutnya kedua belah pihak yakni KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng. Pelaku berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan turut melestarikan hutan.
(*)














