• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Demak

ASN Dilarang Berpolitik, Bawaslu : Kena sanksi Pidana Kalo Melanggar

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2023
in Notoprojo Kab Demak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASN Dilarang Berpolitik, Bawaslu : Kena sanksi Pidana Kalo Melanggar

DEMAK – NOTOPROJO.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak Ulin Nuha menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 14 Februari 2024.

Ulin mewajibkan perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar. Selasa, (5/12/23).

Terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017”, paparnya.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Dalam kesempatan yang sama Ulin juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, pungkasnya.

Reporter : Idjlal Anas Herlambang
Editor : Agus suprianto

Previous Post

PJ Bupati Jepara : ASN Di ijinkan Untuk Menjadi KPPS

Next Post

Cegah Perilaku LGBT Pada Remaja,Untuk Mengendalikan Penyebaran HIV

Redaksi

Redaksi

Next Post

Cegah Perilaku LGBT Pada Remaja,Untuk Mengendalikan Penyebaran HIV

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika