Mahasiswa KKN Unnes GIAT 6 Desa Jagalan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
NOTOPROJO.ID
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (Unnes) GIAT 6 Desa Jagalan menggelar sosialisasi tentang rokok yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Balai Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, pada Rabu, 15 November 2023. Sosialisasi yang menjadi satu program kerja pokok mahasiswa itu dilakukan untuk memberantas peredaran dan penggunaan rokok ilegal di masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, mahasiswa KKN Unnes GIAT 6 yang ditempatkan di Desa Jagalan, yakni Oktavia Dwi Wulandari dan Firmansyah Wahyu Oetomo dari Program Studi Ilmu Hukum serta Henokh Josandrae H. dari Program Studi Manajemen Unnes.
Oktavia menyampaikan pentingnya dilakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat. Dia mengatakan bahwa gempur rokok ilegal bertujuan agar rokok-rokok ilegal tidak beredar di masyarakat.
“Kalau membeli rokok ilegal yang tidak membayar cukai, pendapatan daerah akan menurun. Hal itu berdampak pada tidak adanya pembangunan, kualitas pendidikan, serta fasilitas dan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya,” ujar Oktavia.
Sementara itu, Henokh menjelaskan mengenai barang yang terkena cukai, jenis-jenis tembakau, dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Barang yang terkena cukai konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya.
Adapun Henokh memaparkan jenis-jenis olahan hasil tembakau, yaitu sigaret kretek, kelembak menyan, sigaret putih, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL (shisha). Selain itu, dia menjelaskan bahwa ciri dari rokok yang ilegal dapat dilihat dari pita cukai yang ada di kotak kemasan rokok.
“Rokok yang ilegal memiliki ciri, antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan personalisa, dan rokok dengan pita cukai palsu. Pita cukai yang asli akan mengkilap seperti prangko, bukan layaknya kertas biasa,” jelasnya.
Narasumber yang lain, Firman, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat hingga saat ini. “Peredaran rokok ilegal mulai meningkat kembali sejak tahun 2019. Kenaikan pada 2019 dengan persentase 3 persen, kini naik hingga 6,87 persen per September 2023,” tambahnya.
Firman menegaskan bahwa DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian. Selain itu, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik.
Tim KKN Unnes GIAT 6 Desa Jagalan itu mengajak seluruh masyarakat, terutama di Desa Jagalan, untuk memberantas penggunaan dan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama Universitas Negeri Semarang dengan Bea Cukai, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Semarang. Sosialisasi tersebut diadakan dihadiri Biro Hukum, Pusbang KKN Unnes, Kepala Desa Jagalan, dan masyarakat Desa Jagalan.
Penulis: Fadhilah Nurizah
Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang














