• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Demak, Amankan 379.160 Batang

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2023
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Demak, Amankan 379.160 Batang

KUDUS – NOTOPROJO.ID

Dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil mikrobus, pada Selasa (14/02). Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 379.160 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.Rabu (222/02/23)

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa penindakan ini bermula dari informasi tim intelijen terkait dugaan pemuatan rokok ilegal di dalam mobil mikrobus yang melintas di Jalan Jepara – Demak. “Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan, tim penindakan berhasil menemukan mobil mikrobus sesuai yang diinformasikan tim intelijen. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis SKM sebanyak 31 kardus atau setara 379.160 batang tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp475.845.800,00. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti dan pelaku ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh. Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” pungkas Sandy.

(Red/Her/BCK)

Previous Post

Tim Robotik MTsN 1 Pati Raih Bronze Medal

Next Post

Kapolres Demak Pimpin Sertijab Wakapolres

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kapolres Demak Pimpin Sertijab Wakapolres

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Lapas Pati sukses Panen Ikan Lele, Wujudkan Pembinaan Produktif

April 30, 2026

Recent News

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Lapas Pati sukses Panen Ikan Lele, Wujudkan Pembinaan Produktif

April 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika