Komisi A DPRD Pati Dorong Sengketa Tanah Kutoharjo Diselesaikan Berdasarkan Bukti dan Kepastian Hukum
PATI – NOTOPROJO.COM
Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong penyelesaian sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan kepastian hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah digelarnya audiensi yang membahas status dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan, persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat dengan menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut dia, audiensi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh kejelasan atas persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian.
“Kami memahami bahwa sengketa tanah merupakan persoalan sensitif karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Karena itu, persoalan ini perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mengedepankan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Narso.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar persoalan dapat dipahami secara utuh. Penyelesaian sengketa, kata dia, tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus mempertimbangkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi A juga mendorong instansi yang berwenang di bidang pertanahan untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan yang dipersengketakan.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk mencegah perbedaan persepsi yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Terlebih, sengketa pertanahan berpotensi memicu konflik apabila tidak ditangani melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.
Narso menyampaikan, DPRD melalui Komisi A dapat menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan dengan mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait.
Meski demikian, penentuan status hukum tanah tetap harus mengacu pada bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
“Kami berharap ada titik terang yang bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Yang terpenting, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, pihak-pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti persoalan sengketa tanah di Desa Kutoharjo dengan menelusuri dokumen dan data pertanahan serta melakukan koordinasi lebih lanjut.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(ADV)













