Satpol PP Terus Gencarkan Operasi Pasar Rokok Ilegal
PATI – NOTOPROJO.ID
Demi menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Bea Cukai kembali menyelenggarakan operasi Gempur Rokok Ilegal serentak tahun 2022. Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Gempur Rokok Ilegal adalah program lanjutan dari Stop Rokok Ilegal yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Program yang dicanangkan secara nasional ini diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Dari program Gempur Rokok Ilegal ini, akan terus menggalakkan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi Pasar dalam rangka pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Pati bersama dengan OPD terkait dan Kantor Bea Cukai Kudus yang menyasar di kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok.
Seperti yang dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022) di wilayah Kecamatan Pati, Jakenan dan Pucakwangi ditemukan pedagang atau pertokoan yang menjual rokok ilegal dengan berbagai merk, seperti, Bold, Luffman dan Dukun yang diperoleh dari salesmen keliling roda dua maupun empat.
Suroosoo Salah satu warga saat ditemui disalah satu warung makan mengatakan kepada awak media ” kegiatan operasi pasar ini sangat bagus,biar tertib aturan dan saya memberikan apresiasi kepada satpol PP Pati,”jelasnya
Pada kesempatan tersebut berhasil disita sejumlah 12.000 batang, selanjutnya oleh Tim Bea Cukai dilakukan penyitaan dan berita acara pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
(Red/Her)