Satpol PP Sosialisasikan Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Gembong
PATI – NOTOPROJO.ID
Bertempat di Aula Balai Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kamis (16/06/22) telah diadakan sosialisasi pemberantasan pita cukai dan tembakau ilegal.
Dihadiri sekaligus sebagai Narasumber oleh Sidiq Gandi Baskoro dari Bea Cukai Kudus , Djuharianto dari Satpol PP, Bayu Adi mewakili sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati, Anik perwakilan dari BPKAD , perangkat Desa Kedungbulus, Babinsa, Babin Kamtibmas serta warga Desa Kedungbulus yang sehari harinya menjual rokok atau pelaku usaha pemilik warung rokok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan wawasan kepada masyarakat terutama bagi warga yang terlibat langsung dalam penjualan rokok sehingga dapat mengetahui secara jelas mana rokok legal dan mana rokok ilegal.
Juga menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.
Dalam kesempatan ini Bayu Adi dari Bagian tugas Perekonomian Setda menjelaskan “Bahwa cukai dan tembakau adalah salah satu pendapatan negara yang dipungut merujuk pada Pedoman dan Peraturan Menteri Keuangan dimana dana yang didapatkan untuk pembangunan negara. Produksi rokok dan tembakau dari Kab Pati sendiri dari tahun ke tahun mengalami kenaikan , dan inilah yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai prosentase yaitu untuk bidang kesejahteraan rakyat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum”jelasnya.
Sedangkan Sidiq Gandi Baskoro dari Kantor Bea Cukai Kudus mengungkapkan bahwa salah satu tugasnya adalah memungut cukai rokok , juga menjelaskan tentang Undang -Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, serta contoh contoh cukai ilegal dan rokok ilegal serta sanksi pidana yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.
Bea cukai juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produksi rumahan rokok ilegal, rokok yang disembunyikan diantara barang-barang, produsen rokok ilegal serta rokok ilegal secara online.
Perlu diketahui bahwa Rokok apabila keluar dari pabrik dan apabila dijual harus dilengkapi pita cukai asli. Artinya pabrik rokok telah membayar cukai kepada pemerintah.
Penerimaan cukai akan dimasukkan pada kas negara atau penerimaan negara yang selanjutnya untuk belanja negara sektor pembangunan.
Sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara.
(Red/Her/@DP)