Rumah Restorativ Justice Di Desa Kalikondang Diresmikan Kejari Demak Bersama Pemkab
DEMAK – NOTOPROJO.ID
Pemkab Demak bersama Kejari Demak meresmikan Restorative Justice di Desa Kalikondang Kec. Demak, Rabu, (15/06/2022). Turut Hadir Pj. Sekda Demak, Asisten Pemerintahan dan Kesra,Kabag Hukum Setda, Serta Camat Demak.
Dalam Sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Demak, beserta seluruh jajarannya. Karena Desa Kalikondang dipercaya sebagai Pilot Project Pembentukan Rumah Restorative Justice. “Ini merupakan suatu hal yang positif dan luar biasa bagi warga Demak, serta menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum”. Ungkapnya.
Restorative Justice ialah Upaya Penyelesaian perkara di Luar Jalur Hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Saya berharap keberadaan rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat pelaksanaan mediasi, musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, khususnya perkara pidana yang terjadi di masyarakat”. Tuturnya.
Harapannya, penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan kekeluargaan, dengan menggunakan kearifan lokal yaitu menghidupkan kembali budaya ketimuran musyawarah mufakat yang penuh kekeluargaan.
“Mudah-mudahan rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang ini bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak”. Kata Bupati.
Pada kesempatan itu Bupati juga menekankan beberapa hal, yakni pembentukan rumah restorative justice merupakan terobosan yang luar biasa. Di rumah tersebut nantinya akan dilaksanakan penyelesaian perkara ringan secara cepat, sederhana dan biaya ringan dengan jaminan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat.
Selanjutnya, rumah restorative justice merupakan rumah bersama, rumah bagi pencari keadilan. Oleh karenanya, Bupati meminta agar jaga dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan mengupayakan penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan, minimalisir penyelesaian hukum di meja hijau.
(Red/Her/@DD)