Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak Di Demak Capai 236 Kasus,Perlu Strategi Khusus
DEMAK – NOTOPROJO.ID
Sebanyak 236 kasus terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Demak per tanggal 16 Juni 2022. Hal tersebut di ungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Agus Herawan, melalui Dyah Purwatiningsih Kepala Bidang peternakan dan kesehatan. Kamis, (16/6/22). “Perkembangan kasus PMK di Kabupaten Demak per 16 Juni 2022 total Kasus 236 ekor, total kasus aktif 169 ekor dan total kesembuhan 67 ekor. ” jelasnya
Ia menjelaskan bahwa kasus terkonfirmasi PMK di Demak ada peningkatan kasus dan penyebaran wilayah tertular. Namun demikian dengan upaya di lakukannya pengobatan pada ternak, sehingga terjadi progres peningkatan angka kesembuhan ternak.
“Sudah kita tangani dengan pengobatan ternak seperti desinfeksi kandang, pengetatan biosekuriti kandang dan lingkungan kandang. Dengan demikian sudah ada progres atau peningkatan angka kesembuhan ternak.” jelasnya.
Sementara melihat dengan banyaknya kasus PMK yang terjadi di Indonesia mengakibatkan adanya lintasan jalur ternak yang di tutup. Namun di Kabupaten Demak hingga saat ini belum melakukan penutupan. “Kabupaten Demak tidak melakukan penutupan jalur lalu lintas ternak.”
“Namun sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK, di laksanakan pemantauan, pengawasan ternak yang masuk ke kandang-kandang milik peternak, pedagang, operasional pasar hewan. Dan giat ini juga berkoordinasi dengan Perangkat Desa serta Kapolsek wilayah.” ucapnya
Sambungnya, “untuk hewan ternak juga kita lakukan cek point perjalanan ternak yang menuju atau melintas di wilayah Demak.” Ada beberapa strategi pencegahan PMK yang di lakukan, seperti melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi ). Pemasangan baliho di tempat-tempat strategis, penyebaran leaflet dan giat pemantauan ternak secara rutin.
Kemudian, pembatasan dan pelarangan keluar masuk ternak dari daerah tertular ke daerah bebas PMK. ” Selain pemilik atau petugas medik – paramedik dilarang masuk kandang ternak. Karena manusia bisa sebagai carrier atau penyebar penyakit.” jelasnya
Lanjutnya, setiap ternak yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Demak harus dilengkapi dengan surat kerterangan kesehatan hewan (SKKH). Serta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak atau stakeholder terkait
(Red/@DD)