Pemkab Jepara Berikan total bantuan Rp435.810.000 Diperuntukkan bagi 27 LKSA Tahun 2022
JEPARA –NOTOPROJO.ID
Permasalahan masa depan anak menjadi isu yang perlu diurai dan ditangani bersama. Untuk itu, anak harus mendapat perlindungan yang layak serta kebutuhan dan haknya dipenuhi dengan baik. Tak terkecuali anak asuh yang berada di panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memberi sambutan dan membuka acara Rapat Koordinasi Pengurus Panti Asuhan di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama.Acara dihadiri Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Agus Bambang Lelono, serta pengurus LKSA se-Kabupaten Jepara.Kamis (09/06)
Edy Supriyanta mengatakan, rakor ini dianggap penting menguatkan fungsi kelembagaan. Tidak hanya itu, juga sebagai sarana untuk mengurai persoalan dan harapan terkait Kesejahteraan sosial anak di Jepara.
Dalam rangka mendukung serta menguatkan fungsi kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Disospermasdes memberikan total bantuan sebesar Rp435.810.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 27 LKSA pada tahun 2022. Kesemuanya itu merupakan bentuk upaya untuk memperkuat keberadaan LKSA agar semakin maksimal dalam pengasuhan anak.
“Saya harap Dinsospermasdes mencukupi apa saja kebutuhannya anak-anak kita di Panti Asuhan, termasuk Kesejahteraan pengasuhnya,” ucapnya.
Lanjut Edy Supriyanta, agar LKSA di Jepara terus menjalin kerjasama dan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah. Sehingga program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik.
“Mari bersama kita terus bergerak, saling bersinergi untuk melindungi anak-anak Jepara dari segala macam ancaman kekerasan dan diskriminasi. Jangan biarkan mereka sampai turun ke jalanan. Mari tingkatkan kepedulian masyarakat bersama dengan pemerintah untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka demi masa depan bangsa,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Edy Supriyanta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada LKSA Trisno ing Siwi RT 11 RW 02 Desa Kelet Kecamatan Keling, LKSA Mustadlafin Muhammadiyah RT 01 RW 09 Desa Bangsri Kecamatan Bangsri, dan LKSA Darul Hadlonah RT 03 RW 05 Desa Krapyak Kecamatan Tahunan.
(Red/Her/DJ)