Dugaan Dana Proyek Pengadaan Alat TIK Dindikpora Rembang Diduga Rugikan Negara 15 Milyar
REMABNG – NOTOPROJO.ID
Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) melaporkan dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan sudah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada 2022.
Ketua LP3, Sunardi mengungkapkan, proyek pengadaan alat TIK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu diwujudkan antara lain berupa laptop dan proyektor menyasar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada 2022.
Bersamaan laporan itu, pihak LP3 menyertakan surat laporan dan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Diduga dalam proyek senilai sekira Rp26 miliar ada kerugian negara hingga mencapai Rp15 miliar.
“Saat itu ada pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit lalu router 210 unit, proyektor 210 unit serta konektor sebanyak 210 unit. Modus operandi yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi itu adalah dilakukan mark up anggaran sejumlah peralatan TIK seperti laptop,” urainya.
Harga sejumlah alat TIK itu diyakini tidak sesuai dengan konsolidasi laprop produksi dalam negeri, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, sejumlah alat TIK juga diduga tak sesuai dengan spesifikasi semestinya. Sekolah dasar sebagai pihak penerima sasaran program tidak mengetahui berapa harga satuan laptop yang diberikan Dindikpora.
“Pihak terlapor adalah kepala Dindikpora dan sejumlah panitia pada proyek tersebut, antara lain kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPKom) serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” jelas Sunardi.
“Kami mengadukan anggaran DAK proyek TIK patut diduga melanggar reguilasi dari LKPP, terkait konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri. Kegiatan pengadaan itu dilakukan di Dindikpora Rembang pada 2022,” tambahnya.
Sunardi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Rembang.
“Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini. Semoga segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Rembang,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra Santoso membenarkan saat ini sudah menerima pelaporan dugaan korupsi dilakukan oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
“Kita apresiasi atas temuan ini. Kami pastinya akan segera menindaklanjuti atas laporan ini,” pungkasnya.
(*)














