Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Kab Pati Capai 2.011 Kasus
PATI – NOTOPROJO.ID
Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah tercatat jumlah kasus perceraian cukup tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) salah satu kasus istri gugat cerai suami khususnya telah sebanyak 2.011 kasus.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengungkapkan secara keseluruhan bahwa selama tahun 2023 terdapat sebanyak 2.934 perkara perceraian yang ditangani oleh PA. Setidaknya telah ada 2.711 perkara perceraian tersebut yang telah diputuskan juga oleh PA.
“Kalau angka yang mendominasi itu cerai gugat, itu tercatat dari Januari hingga Desember bahwa gugat selalu lebih tinggi,” jelas Syamsul Arifin beberapa waktu dekat ini, (2/1/2024).
Melalui data tersebut pula, maka terhitung setidaknya baru terdapat 700 kasus cerai talak atau diajukan oleh pihak suami.
Ditambahkan Syamsul menuturkan cerai gugat yang dilakukan oleh sang istri tersebut lantaran adanya permasalahan sektor perekonomian keluarga.
Ia mengatakan banyak para istri yang beralasan tidak menerima nafkah dari para suami sehingga memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian tersebut.
“Kalau faktor kebanyakan ya karena ekonomi, banyak yang merasa tidak dinafkahi, yang terjadi sehingga adalah timbul perselisihan,” jelalsnya.
Tak hanya itu, faktor lain yang menyebabkan perceraian juga ditengarai berbagai jenis permasalahan.Diantaranya bisa terjadi karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertengkaran, salah satu pihak ada yang meninggal, zina bahkan disebabkan karena masalah judi.
Editor : Agus Suprianto














