• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Terlalu,Hasil Curian buat karaoke, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2023
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terlalu,Hasil Curian buat karaoke, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial SA (30) asal Jepara nekat mencuri uang dan perhiasan milik tetangganya sendiri karena dipakai foya-foya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).

Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa korban Ny. M (56), seorang warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 17 Juta akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku SA. Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Welahan.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta dan perhiasan milik korban.

“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya – foya, seperti minum-minuman dan karoke” tambahnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku, menjalankan aksinya dengan mencongkel list jendela rumah milik korban pada sabtu siang, tanggal 15 Juli 2023. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong.

Setelah mencongkel dengan menggunakan tang berhasil dilakukan, pelaku kemudian mengacak-acak rumah korban dan menemukan uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil perhiasan tersebut.

Setelah itu, pelaku menjual perhiasan emas yang berhasil dicurinya.

“Pelaku kemudian menjual perhiasan itu kepada pembeli emas rosok,” katanya..

“Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap ibu kandung saya sendiri,” ujar SA saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

(Red/Resjepara)

Previous Post

Patroli Harkamtibmas, Polresta Pati Himbau Konvoi Komunitas di Margorejo

Next Post

Gibran Temani Ganjar Blusukan di Pasar Citeureup Bogor

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gibran Temani Ganjar Blusukan di Pasar Citeureup Bogor

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026

30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz, Khataman Al-Qur’an Digelar Rutin Tiap 40 Hari

April 24, 2026

Mak Ijah, “Benteng Terakhir” Abrasi di Sayung, Dapat Rumah Apung dari Pemprov Jateng

April 24, 2026

Recent News

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026

30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz, Khataman Al-Qur’an Digelar Rutin Tiap 40 Hari

April 24, 2026

Mak Ijah, “Benteng Terakhir” Abrasi di Sayung, Dapat Rumah Apung dari Pemprov Jateng

April 24, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika