Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pucakwangi, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di sebuah kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Pati menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.
Korban Diduga Dipaksa Masuk Kamar Mandi
Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Saat melintas di depan masjid, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor.
Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, pria tersebut diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam ruangan tersebut.
Di lokasi itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendalami keterangan terkait kejadian, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut.
“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Sigit.
Diamankan Setelah Diserahkan Warga
S.A.S. diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Pati mengapresiasi peran warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Terancam Dijerat UU TPKS
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.
Penerapan pasal dan ketentuan pidana selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sigit.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi dinilai penting untuk mencegah korban mengalami tekanan sosial maupun dampak psikologis tambahan.
Ia mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Komunikasi terbuka, pengawasan yang wajar, serta edukasi mengenai perlindungan diri dinilai penting agar anak berani meminta pertolongan ketika menghadapi situasi yang membahayakan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polresta Pati menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan hak, keselamatan, dan privasi korban.
(Humas Polresta Pati/NOTOPROJO.ID)














