Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditangkap dan Ditahan Polisi
PATI – NOTOPROJO.ID
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pati setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun sebanyak enam kali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Pati menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati.
“Setiap perkara yang melibatkan anak kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Pol Sigit.
Korban Ditemukan Bersama Tersangka
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, mereka menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.
Korban dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk menjalani penanganan awal sebelum perkara tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan korban dalam proses penyidikan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026, di beberapa lokasi berbeda.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti.
Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menangkap dan menahan M.S.M. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara.
Penerapan ketentuan hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Sigit.
Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Identitas Korban
Kapolresta Pati juga mengingatkan orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap keselamatan anak.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua sangat penting agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, termasuk ketika mengalami dugaan kekerasan atau eksploitasi.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban di media sosial. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi dan mencegah korban mengalami tekanan sosial akibat perkara yang menimpanya.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujarnya.
Polresta Pati mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.
(Humas Polresta Pati/NOTOPROJO.ID)














