Korban Dugaan Pengeroyokan Masih Dirawat, Keluarga Berduka atas Meninggalnya Ragil
PATI – NOTOPROJO.ID
Keluarga korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Kabupaten Kudus tengah menghadapi situasi sulit. Selain korban yang disebut masih menjalani perawatan di rumah sakit, keluarga juga berduka setelah Ragil, ayah korban sekaligus suami Titik Rahayuningsih, dikabarkan meninggal dunia pada 24 Oktober 2026.
Di tengah kondisi tersebut, pendampingan hukum diberikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti. Pendampingan ini berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan ancaman terhadap saksi dan/atau korban.
Berdasarkan surat kuasa yang disampaikan, Pujo Nadzwa Firdaus memberikan kuasa untuk penanganan perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, Titik Rahayuningsih, ibu korban, memberikan kuasa dalam perkara dugaan ancaman kekerasan atau tindakan lain yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi saksi dan/atau korban memberikan keterangan dalam proses peradilan.
Tim penerima kuasa terdiri atas Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., Maulana, S.H., dan Galih Alfian Budi Aryanto, S.H.
Keluarga Diduga Mengalami Tekanan
Persoalan yang menjadi perhatian tim pendamping tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap korban, tetapi juga informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga setelah peristiwa tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak pendamping, Ragil disebut didatangi lima orang yang diduga melakukan intimidasi pada dini hari. Setelah kejadian itu, Ragil dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WIB.
Meski demikian, hubungan antara dugaan kedatangan lima orang tersebut dan meninggalnya Ragil masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Penyebab kematian serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
YLBHI Bima Sakti menyatakan siap memberikan pendampingan hukum untuk membantu melindungi hak korban dan pelapor. Bersama LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), lembaga tersebut juga menyampaikan kesediaannya mendampingi korban tanpa memungut biaya.
Direktur LBH Bima Sakti, Bima, mengatakan pendampingan diperlukan agar korban dan keluarga memperoleh akses terhadap proses hukum serta perlindungan apabila terdapat ancaman yang dapat dibuktikan.
“Korban harus mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk memperoleh keadilan. Setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti,” ujar Bima.
Soroti Biaya Perawatan Korban
Selain mengawal proses hukum, tim pendamping menyoroti keluhan keluarga mengenai biaya perawatan korban. Berdasarkan keterangan yang diterima, keluarga mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena BPJS Kesehatan disebut tidak dapat digunakan.
Kondisi tersebut menambah beban keluarga yang sedang menghadapi perawatan korban sekaligus kehilangan anggota keluarga. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai alasan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan, termasuk kemungkinan akses terhadap bantuan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pendamping menyatakan dugaan intimidasi terhadap keluarga akan dilaporkan kepada kepolisian. Aparat diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, serta mendalami setiap peristiwa yang dilaporkan.
Pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejelasan perkara dugaan kekerasan, dugaan intimidasi, serta informasi mengenai meninggalnya Ragil. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor : Heroe













