• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2026
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

PATI – NOTOPROJO.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya pembenahan sistem dan penguatan integritas pejabat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjelang pengisian 65 jabatan kepala desa pada 2027. Evaluasi ini menjadi perhatian serius setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan asistensi dan koordinasi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Pati di Ruang Penjawi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, kegiatan asistensi tersebut telah diagendakan jauh-jauh hari. Pemkab Pati, kata dia, berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Intinya, kami terus berkomitmen bersama seluruh kepala desa dan camat untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan Kabupaten Pati secara akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan, tentunya sesuai dengan undang-undang,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, komitmen tersebut harus melibatkan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Terlebih, pada 2027 mendatang, Kabupaten Pati akan menghadapi agenda pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah penyimpangan.

Asistensi KPK kali ini merupakan agenda ketiga sepanjang 2026, setelah kegiatan serupa pada April dan Agustus. Rangkaian koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan pasca-OTT terhadap Sudewo.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsub) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan perlunya perbaikan sistem serta aturan dalam proses pengisian kepala desa dan perangkat desa. Evaluasi itu diharapkan menjadi langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Imam, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Pati terkait perbaikan regulasi dan tata cara pengisian jabatan di tingkat desa. Rekomendasi tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui perubahan aturan yang diperlukan.

“Dari sisi sistem, KPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam tata cara pemilihan perangkat desa. Beberapa hal sudah kami diskusikan dengan Pemkab Pati untuk dilakukan perubahan aturan,” jelas Imam.

Namun, pembenahan regulasi saja dinilai tidak cukup. KPK juga menekankan pentingnya penguatan integritas seluruh pejabat yang terlibat, mulai dari perangkat desa, camat, jajaran OPD, hingga pimpinan daerah.

“Dari sisi pejabatnya, perangkat desa, camat, pemerintah OPD, sampai bupati sendiri, integritasnya perlu kita tingkatkan,” tegasnya.

Sorotan KPK tersebut menjadi pengingat bagi Pemkab Pati bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Perbaikan aturan, pengawasan yang konsisten, dan integritas pejabat menjadi faktor penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa pada 2027 berlangsung transparan serta bebas dari praktik korupsi.

Publik kini menanti sejauh mana rekomendasi KPK benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, sehingga agenda pengisian jabatan desa tidak kembali menyisakan persoalan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Penulis : Heroe

Previous Post

Komisi D DPRD Pati Akan Sidak Sekolah Rakyat, Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Next Post

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Redaksi

Redaksi

Next Post

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026

Komisi D DPRD Pati Akan Sidak Sekolah Rakyat, Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Oktober 20, 2026

HUT ke-75 Humas Polri, Polisi Pati Bagikan Sembako di Jalan Protokol

Oktober 20, 2026

Recent News

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026

Komisi D DPRD Pati Akan Sidak Sekolah Rakyat, Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Oktober 20, 2026

HUT ke-75 Humas Polri, Polisi Pati Bagikan Sembako di Jalan Protokol

Oktober 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika