Dugaan Pengeroyokan Siswa Sekolah Rakyat Pati Diadukan ke Polisi, LSM MPK Desak Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa
PATI – NOTOPROJO.ID
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X di Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan (LSM-MPK). Lembaga tersebut resmi mengadukan perkara ini ke Polresta Pati dan mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dalam penanganan kejadian di lingkungan sekolah.
Ketua LSM-MPK, Elfriyansyah, menyerahkan surat pengaduan ke Polresta Pati pada Selasa (13/10/2026). Pengaduan tersebut telah diterima petugas Satreskrim Polresta Pati, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima.
Melalui pengaduan itu, LSM-MPK meminta penyidik tidak hanya mendalami dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan 14 siswa, tetapi juga menelusuri proses penanganan kasus oleh pihak sekolah. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut diminta diperiksa secara objektif.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dapat diusut secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum,” kata Elfriyansyah.
Dugaan Korban Diminta Mengaku Jatuh dari Tangga
Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM-MPK adalah dugaan perbedaan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami korban.
Dalam dokumen pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026, pelapor menduga korban diminta menyampaikan bahwa luka-luka yang dialaminya disebabkan jatuh dari tangga, bukan akibat penganiayaan.
Selain itu, LSM-MPK menyoroti proses mediasi yang disebut berlangsung pada 5 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, lembaga tersebut menduga terdapat sikap yang menyudutkan korban serta kemungkinan upaya menutupi keterlibatan siswa yang diduga melakukan kekerasan.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian dinilai penting untuk memastikan kronologi peristiwa dan mengungkap bagaimana kasus tersebut ditangani pihak sekolah.
LSM-MPK menilai, pengusutan tidak seharusnya berhenti pada dugaan kekerasan antarsiswa. Respons pihak sekolah dan langkah yang diambil setelah kejadian juga perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Kepala Sekolah hingga Guru Diminta Diperiksa
Dalam kesimpulan pengaduannya, LSM-MPK meminta Polresta Pati memeriksa kepala sekolah, sejumlah guru, seorang pegawai Margo Laras, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
LSM-MPK juga mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka, menurut lembaga itu, perlu dilakukan apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Desakan tersebut menambah perhatian publik terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang, sehingga setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan perlindungan korban.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan harus dilakukan secara objektif. Setiap dugaan pembiaran, perbedaan keterangan, maupun upaya menutupi kejadian tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang tersedia baru memastikan bahwa surat pengaduan LSM-MPK telah diterima petugas Polresta Pati. Perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diadukan, masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Publik kini menantikan langkah Polresta Pati untuk mengungkap perkara tersebut secara terang, menguji setiap keterangan berdasarkan bukti, serta memastikan hak dan perlindungan hukum bagi anak yang diduga menjadi korban tetap terjaga.
Penulis : Heroe













