• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemutihan Denda PKB di Pati Berlaku hingga 28 Desember, Tunggakan Pajak Masih Tinggi

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemutihan Denda PKB di Pati Berlaku hingga 28 Desember, Tunggakan Pajak Masih Tinggi

PATI, NOTOPROJO.ID

Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat kesempatan memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung hingga 28 Desember 2026.

Program pemutihan berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan program tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Dafid.(04/10/26)

Menurut dia, pemutihan tidak hanya ditujukan untuk membantu wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Pati.

Pasalnya, masih terdapat cukup banyak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai jatuh tempo.

“Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” katanya.

Dafid menjelaskan, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, termasuk kendaraan yang menunggak selama satu hingga dua tahun.

“Sehingga program-program ini yang sudah nunggak satu tahun, dua tahun bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.

Realisasi Rp 106,7 Miliar

Dafid menyebutkan, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Pati hingga 30 September 2026 mencapai Rp106,7 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan PKB yang ditetapkan sebesar Rp179 miliar dalam satu tahun.

“Kalau jumlah tunggakan kita memang agak tinggi, ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September,” ungkapnya.

Karena itu, keberadaan program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum program tersebut berakhir.

Selain pemutihan denda, Samsat Pati juga masih memberikan program keringanan berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen. Program diskon tersebut telah berlangsung sejak 21 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

“Diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” kata Dafid.

Pajak Tahunan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Samsat Pati juga memberikan kemudahan lain bagi masyarakat yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan, termasuk kendaraan yang dokumennya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Namun, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

“Pajak tahunan tanpa KTP pemilik nama, itu juga masih berjalan dengan catatan harus mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya,” pungkas Dafid.

Dengan sejumlah keringanan tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum masa program berakhir.

Penulis: Heroe

Previous Post

Pulang Nonton Organ Tunggal, Tawuran Pecah di Tayu dan Margoyoso Pati

Next Post

61 Kades Pati Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Menanti Aturan Baru

Redaksi

Redaksi

Next Post

61 Kades Pati Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Menanti Aturan Baru

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

RAPBD Pati 2027 Dibahas, Infrastruktur dan Penanganan Bencana Jadi Prioritas

Oktober 5, 2026

Kapolresta Pati Safari Subuh di Tambahagung, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 4, 2026

61 Kades Pati Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Menanti Aturan Baru

Oktober 4, 2026

Pemutihan Denda PKB di Pati Berlaku hingga 28 Desember, Tunggakan Pajak Masih Tinggi

Oktober 4, 2026

Recent News

RAPBD Pati 2027 Dibahas, Infrastruktur dan Penanganan Bencana Jadi Prioritas

Oktober 5, 2026

Kapolresta Pati Safari Subuh di Tambahagung, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 4, 2026

61 Kades Pati Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Menanti Aturan Baru

Oktober 4, 2026

Pemutihan Denda PKB di Pati Berlaku hingga 28 Desember, Tunggakan Pajak Masih Tinggi

Oktober 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

RAPBD Pati 2027 Dibahas, Infrastruktur dan Penanganan Bencana Jadi Prioritas

Oktober 5, 2026

Kapolresta Pati Safari Subuh di Tambahagung, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika