Pemutihan Denda PKB di Pati Berlaku hingga 28 Desember, Tunggakan Pajak Masih Tinggi
PATI, NOTOPROJO.ID
Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat kesempatan memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung hingga 28 Desember 2026.
Program pemutihan berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan program tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Dafid.(04/10/26)
Menurut dia, pemutihan tidak hanya ditujukan untuk membantu wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Pati.
Pasalnya, masih terdapat cukup banyak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai jatuh tempo.
“Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” katanya.
Dafid menjelaskan, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, termasuk kendaraan yang menunggak selama satu hingga dua tahun.
“Sehingga program-program ini yang sudah nunggak satu tahun, dua tahun bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.
Realisasi Rp 106,7 Miliar
Dafid menyebutkan, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Pati hingga 30 September 2026 mencapai Rp106,7 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan PKB yang ditetapkan sebesar Rp179 miliar dalam satu tahun.
“Kalau jumlah tunggakan kita memang agak tinggi, ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September,” ungkapnya.
Karena itu, keberadaan program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum program tersebut berakhir.
Selain pemutihan denda, Samsat Pati juga masih memberikan program keringanan berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen. Program diskon tersebut telah berlangsung sejak 21 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
“Diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” kata Dafid.
Pajak Tahunan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
Samsat Pati juga memberikan kemudahan lain bagi masyarakat yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan, termasuk kendaraan yang dokumennya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Namun, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
“Pajak tahunan tanpa KTP pemilik nama, itu juga masih berjalan dengan catatan harus mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya,” pungkas Dafid.
Dengan sejumlah keringanan tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum masa program berakhir.
Penulis: Heroe














