61 Kades Pati Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Menanti Aturan Baru
PATI, NOTOPROJO.ID
Sebanyak 61 kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada 2027. Pemerintah daerah memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mengisi jabatan tersebut tetap akan dilaksanakan secara serentak.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, 61 kepala desa tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Maret 2027.
“Pelaksanaan Pilkades 2027 bagi teman-teman kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2027 nanti ada 61 kepala desa,” kata Ali. (04/10/26)
Menurut Ali, pelaksanaan Pilkades tersebut tetap mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, teknis pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Arahan dari Pak Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan tetap dilaksanakan, meskipun regulasinya menyesuaikan dengan PP 16 Tahun 2026 karena ada perubahan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Pati masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan teknis penyelenggaraan Pilkades.
Ali mengatakan, keberadaan Permendagri tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati yang mengatur pelaksanaan Pilkades.
“Kita perdanya pun menunggu dari Permendagrinya, karena sampai saat ini Permendagrinya belum jadi. Terkait pelaksanaan Pilkades 2027, kami juga akan melaksanakan sesuai dengan jadwalnya nanti,” kata Ali.
Sebanyak 61 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 16 Maret 2027 tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Ali menyebut, dari 21 kecamatan di Pati, hampir seluruhnya terdapat desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Hampir merata di 21 kecamatan ada semua. Hanya pelaksanaan di 2027 nanti ada 61, dan ditambah yang kepala desa baru yang kepala desanya meninggal, tetapi masa jabatannya sudah selesai,” ujarnya.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades 2027 di Pati masih menunggu kepastian regulasi teknis dari pemerintah pusat. Setelah Permendagri diterbitkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.
(ADV)














