Sudewo Kritik Tuntutan JPU KPK: Dinilai Tak Cerminkan Fakta Persidangan
PATI – NOTOPROJO.ID
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengkritik keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dirinya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Usai pembacaan tuntutan, Sudewo menilai tuntutan jaksa tidak menggambarkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyebut materi tuntutan lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.
“Tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” ujar Sudewo seusai persidangan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa terkait dua perkara korupsi, yakni dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat menjabat Bupati Pati serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika dirinya masih menjadi anggota DPR RI.
Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan jaksa.
Ia juga menyatakan tidak terdapat saksi yang secara langsung menerangkan adanya penerimaan uang yang masuk kepadanya. Atas dasar itu, Sudewo menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul selama agenda pembuktian.
Sudewo juga mempersoalkan konstruksi perkara yang menurutnya tidak mengalami perubahan sejak awal hingga persidangan memasuki puluhan agenda pemeriksaan.
Ia menilai jaksa telah memiliki kesimpulan sejak perkara tersebut mulai berjalan. Meski demikian, Sudewo mengatakan masih berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di ruang sidang sebelum menjatuhkan putusan.
Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan.
Penuntut umum juga menjadikan sikap Sudewo yang dinilai tidak mengakui perbuatannya sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menarik mahar dari calon perangkat desa dengan nilai antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dana yang disebut terkumpul melalui perantara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Sementara dalam perkara kedua, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar, yang disebut terdiri atas uang tunai dan fasilitas lainnya.
Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sudewo tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penulis : Heroe













