• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

LSBH Teratai Pati Apresiasi Polresta Pati Dalam Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta

Redaksi by Redaksi
September 17, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LSBH Teratai Pati Apresiasi Polresta Pati Dalam Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta

PATI — NOTOPROJO.ID

Tim penasihat hukum korban dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati mengapresiasi langkah penyidik Polresta Pati dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian sejumlah mesin kapal milik Siti Fatimah Zana.Hal itu disampaikan usai melakukan jumpa pers di loby Satreskrim Polresta Pati Kamis (17/09/26)

Apresiasi tersebut disampaikan DR. Nimeeodi Gulo, SH., MH., selaku penasihat hukum korban, menyusul penangkapan seorang pria berinisial U yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nimerodi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, U ditangkap oleh penyidik di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026 pagi. Setelah ditangkap, U kemudian dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saudara U ditangkap di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026, kemudian dibawa ke Polresta Pati. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali secara patut,” ujar Nimerodi.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik karena perkara tersebut telah berjalan cukup panjang.

“Kami sebagai tim penasihat hukum korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pati, yang telah menangani perkara ini secara profesional. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang, kurang lebih satu tahun,” katanya.

Dugaan Pencurian Mesin Kapal

Nimerodi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sejumlah mesin kapal milik kliennya. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Pihak kuasa hukum, kata dia, telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembayaran.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, termasuk keterangan saksi dan dokumen autentik. Ada kuitansi penerimaan uang yang juga sudah diperiksa, termasuk tanda tangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Nimerodi, persoalan tersebut bermula dari proses perbaikan kapal yang dilakukan oleh U. Namun, berdasarkan keterangan korban, proses pengerjaan tersebut tidak kunjung selesai sehingga kapal kemudian diambil alih oleh pelapor untuk diperbaiki sendiri.

Di sisi lain, U disebut memiliki pandangan berbeda mengenai kepemilikan kapal dan mesin yang menjadi objek perkara.

“Yang bersangkutan merasa bahwa kapal dan mesin tersebut adalah miliknya karena merasa membeli. Sementara menurut klien kami, pembayaran kepada yang bersangkutan sudah dilakukan,” kata Nimerodi.

Perbedaan keterangan tersebut, lanjut dia, telah disertai dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan dinilai dalam proses penyidikan.

Hormati Proses Penyidikan

Nimerodi menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Ia berharap seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami menghormati kewenangan penyidik. Harapan kami, seluruh bukti diperiksa secara objektif sehingga perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Terkait perkara hukum lain yang sebelumnya pernah melibatkan U, Nimeeodi menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian mesin kapal tersebut merupakan perkara yang berbeda dan memiliki rangkaian fakta serta alat bukti tersendiri.

Pihak LSBH Teratai Pati menyatakan akan terus mendampingi Siti Fatimah Zana sebagai korban selama proses hukum berlangsung.

Adapun mengenai status hukum U, konstruksi perkara, serta kecukupan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Heroe

Previous Post

Lapas Pati Olah Kotoran Ayam dan Bebek Jadi Pupuk Kompos

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

LSBH Teratai Pati Apresiasi Polresta Pati Dalam Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta

September 17, 2026

Lapas Pati Olah Kotoran Ayam dan Bebek Jadi Pupuk Kompos

September 17, 2026

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

September 17, 2026

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

September 16, 2026

Recent News

LSBH Teratai Pati Apresiasi Polresta Pati Dalam Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta

September 17, 2026

Lapas Pati Olah Kotoran Ayam dan Bebek Jadi Pupuk Kompos

September 17, 2026

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

September 17, 2026

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

September 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

LSBH Teratai Pati Apresiasi Polresta Pati Dalam Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta

September 17, 2026

Lapas Pati Olah Kotoran Ayam dan Bebek Jadi Pupuk Kompos

September 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika