• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

Redaksi by Redaksi
September 17, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

SEMARANG — NOTOPROJO.ID

Tim kuasa hukum Wiwid menghadiri gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp1 miliar yang menyeret terlapor berinisial S. Gelar perkara digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Rabu (16/9/2026).

Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak terlapor yang sebelumnya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap laporan yang dibuat Wiwid.

Dalam forum tersebut, pihak S melalui kuasa hukumnya disebut mempertanyakan adanya peran, niat, maupun perbuatan S yang dapat dikaitkan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum Wiwid dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati kemudian menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan sebagai bagian dari tanggapan atas keberatan tersebut.

LSBH Teratai Pati diketuai Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., dengan tim kuasa hukum yang diwakili Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H.

Kristoni mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk komunikasi dan hubungan para pihak sebelum dana sekitar Rp1 miliar tersebut diserahkan.

Menurut dia, S sejak awal disebut turut meyakinkan Wiwid untuk menanamkan modal dalam usaha pakan ayam yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan berbentuk PT.

Keyakinan tersebut, kata Kristoni, tidak terlepas dari hubungan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara para pihak dalam bidang jual beli ayam.

“Dia meyakinkan Bu Wiwid bahwa dirinya sudah bergabung atau bekerja sama dengan PT tersebut dan bertanggung jawab di perusahaan tersebut,” ujar Kristoni seusai gelar perkara, Rabu (16/9/2026).

Kuasa Hukum Serahkan Bukti

Selain keterangan, tim kuasa hukum Wiwid mengaku menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di antaranya berupa rekaman video dan dokumentasi foto yang menurut mereka berkaitan dengan penerimaan uang oleh S.

Kuasa hukum menyebut dana sekitar Rp1 miliar tersebut diberikan setelah kliennya memperoleh penjelasan mengenai rencana kerja sama usaha pakan ayam.

Persoalan lain yang turut disampaikan dalam gelar perkara berkaitan dengan status operasional perusahaan yang disebut dalam rencana kerja sama tersebut.

Kristoni mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa dalam persidangan perkara lain, perusahaan tersebut disebut sudah tidak beroperasi sejak 2021.

“Hal itu menjadi salah satu fakta yang kami sampaikan dalam gelar perkara karena keterangan tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses persidangan,” kata Kristoni.

Meski menyampaikan sejumlah bukti, tim kuasa hukum Wiwid menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan keterangan tersebut kepada penyidik.

Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menilai relevansi setiap alat bukti serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Masih Terbuka untuk Penyelesaian

Di tengah proses hukum yang berjalan, Wiwid melalui kuasa hukumnya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara baik-baik.

Wiwid menyatakan tidak menutup pintu perdamaian apabila pihak terlapor memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, termasuk mengembalikan uang yang menjadi pokok perkara.

“Kalau ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan uang saya dikembalikan, tentu penyelesaian secara baik-baik masih terbuka,” kata Wiwid.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara itu, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan menyampaikan versi atau keterangan berbeda dalam proses hukum yang berlangsung.

Penulis: Heroe

Previous Post

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

September 17, 2026

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

September 16, 2026

Bank Jateng Liga Basket Pati 2026 Jadi Ajang Penjaringan Bibit Atlet Muda

September 16, 2026

Plt Bupati Pati Dorong Penguatan Pencegahan Fraud dalam Layanan JKN

September 16, 2026

Recent News

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

September 17, 2026

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

September 16, 2026

Bank Jateng Liga Basket Pati 2026 Jadi Ajang Penjaringan Bibit Atlet Muda

September 16, 2026

Plt Bupati Pati Dorong Penguatan Pencegahan Fraud dalam Layanan JKN

September 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan

September 17, 2026

RSUD RAA Soewondo Pati Raih Paramahita Award dari BPJS Kesehatan

September 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika