Di Hadapan Penyidik Polda Jateng, Kuasa Hukum Wiwid Sampaikan Bukti Dugaan Penipuan
SEMARANG — NOTOPROJO.ID
Tim kuasa hukum Wiwid menghadiri gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp1 miliar yang menyeret terlapor berinisial S. Gelar perkara digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Rabu (16/9/2026).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak terlapor yang sebelumnya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap laporan yang dibuat Wiwid.
Dalam forum tersebut, pihak S melalui kuasa hukumnya disebut mempertanyakan adanya peran, niat, maupun perbuatan S yang dapat dikaitkan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Wiwid dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati kemudian menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan sebagai bagian dari tanggapan atas keberatan tersebut.
LSBH Teratai Pati diketuai Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., dengan tim kuasa hukum yang diwakili Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H.
Kristoni mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk komunikasi dan hubungan para pihak sebelum dana sekitar Rp1 miliar tersebut diserahkan.
Menurut dia, S sejak awal disebut turut meyakinkan Wiwid untuk menanamkan modal dalam usaha pakan ayam yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan berbentuk PT.
Keyakinan tersebut, kata Kristoni, tidak terlepas dari hubungan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara para pihak dalam bidang jual beli ayam.
“Dia meyakinkan Bu Wiwid bahwa dirinya sudah bergabung atau bekerja sama dengan PT tersebut dan bertanggung jawab di perusahaan tersebut,” ujar Kristoni seusai gelar perkara, Rabu (16/9/2026).
Kuasa Hukum Serahkan Bukti
Selain keterangan, tim kuasa hukum Wiwid mengaku menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di antaranya berupa rekaman video dan dokumentasi foto yang menurut mereka berkaitan dengan penerimaan uang oleh S.
Kuasa hukum menyebut dana sekitar Rp1 miliar tersebut diberikan setelah kliennya memperoleh penjelasan mengenai rencana kerja sama usaha pakan ayam.
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam gelar perkara berkaitan dengan status operasional perusahaan yang disebut dalam rencana kerja sama tersebut.
Kristoni mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa dalam persidangan perkara lain, perusahaan tersebut disebut sudah tidak beroperasi sejak 2021.
“Hal itu menjadi salah satu fakta yang kami sampaikan dalam gelar perkara karena keterangan tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses persidangan,” kata Kristoni.
Meski menyampaikan sejumlah bukti, tim kuasa hukum Wiwid menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan keterangan tersebut kepada penyidik.
Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menilai relevansi setiap alat bukti serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masih Terbuka untuk Penyelesaian
Di tengah proses hukum yang berjalan, Wiwid melalui kuasa hukumnya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara baik-baik.
Wiwid menyatakan tidak menutup pintu perdamaian apabila pihak terlapor memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, termasuk mengembalikan uang yang menjadi pokok perkara.
“Kalau ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan uang saya dikembalikan, tentu penyelesaian secara baik-baik masih terbuka,” kata Wiwid.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan menyampaikan versi atau keterangan berbeda dalam proses hukum yang berlangsung.
Penulis: Heroe













