Penulis:
Heroe Andrie Wiedjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”
Belakangan ini, muncul berbagai obrolan di tengah masyarakat Pati mengenai salah satu perkara hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Perkara tersebut bahkan disebut oleh sebagian pihak sebagai “kasus gaib”.
Istilah tersebut tentu menarik untuk dicermati. Sebab, apabila sebuah perkara sudah masuk dalam proses hukum formal, apakah tepat jika kemudian disebut sebagai “kasus gaib”?
Dalam perkara yang dimaksud, terdapat seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Pati. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahapan proses hukum dan bukan sekadar persoalan yang hanya hidup dalam rumor atau percakapan masyarakat.
Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu memiliki mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh penyidik. Ada proses penyidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta tahapan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ketika sebuah perkara telah memasuki proses penyidikan dan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik sebaiknya tidak buru-buru memberikan label bahwa perkara tersebut merupakan “kasus gaib” hanya karena belum mengetahui keseluruhan konstruksi perkaranya.
Namun demikian, ada hal yang juga tidak boleh dilupakan.
Status tersangka bukanlah vonis bersalah.
Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berhak mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terjebak pada dua kesimpulan yang berlebihan. Jangan menganggap sebuah perkara sebagai “kasus gaib” hanya berdasarkan rumor. Tetapi jangan pula menganggap seseorang telah pasti bersalah hanya karena telah berstatus tersangka.
Jika terdapat pihak yang mempertanyakan proses penetapan tersangka, pertanyaan tersebut seharusnya diarahkan pada persoalan yang konkret dan dapat diuji secara hukum.
Apa dasar penetapannya? Apa alat buktinya? Bagaimana proses penyidikannya? Pasal apa yang disangkakan? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan membangun kesimpulan berdasarkan obrolan yang belum terverifikasi.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, sebuah rumor dapat dengan cepat berubah seolah-olah menjadi fakta. Padahal, ramainya sebuah pembicaraan tidak otomatis menjadikannya fakta hukum.
Fakta hukum harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkara tersebut sebaiknya dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum. Penyidik menjalankan kewenangannya, tersangka menggunakan hak pembelaannya, penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan, dan pengadilan nantinya menguji pembuktian perkara apabila telah sampai pada tahap persidangan.
Pada akhirnya, masyarakat Pati membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi.
Menyebut sebuah perkara sebagai “kasus gaib” tidak akan membuat persoalan menjadi lebih terang. Sebaliknya, keterbukaan informasi yang proporsional, proses hukum yang sesuai aturan, serta penghormatan terhadap hak semua pihak justru menjadi jalan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebab dalam perkara hukum, yang seharusnya menjadi dasar penilaian bukanlah rumor, bukan pula ramainya obrolan, melainkan fakta, alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.
Penulis:
Heroe Andrie Wiedjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY













