Sertifikat Lapangan Desa Tambahmulyo Masih Berproses, Pemdes Akan Audiensi dengan Polresta Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses penerbitan sertifikat tanah lapangan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, untuk dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masih menemui sejumlah kendala.
Tanah yang selama ini menjadi lapangan desa tersebut diketahui berstatus dalam kewenangan Polri. Meski demikian, Pemerintah Desa Tambahmulyo memastikan proses peralihan status tetap berjalan dan akan terus diupayakan.
Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi adalah kewenangan atas tanah tersebut berada di institusi Polri. Hingga kini, pihaknya mengaku belum dapat berkomunikasi secara langsung dengan pimpinan Polresta Pati maupun Polda Jawa Tengah terkait proses tersebut.
“Karena ini kan wewenang Polri. Sampai sekarang kami belum bisa komunikasi langsung dengan pimpinan di Polresta Pati yang dipimpin Pak Kapolresta maupun di Polda Jateng yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah,” ujar Eka.
Meski demikian, Pemdes Tambahmulyo berencana melakukan audiensi dengan Polresta Pati dalam waktu dekat. Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses peralihan status tanah lapangan tersebut.
“Ada, kemarin sebenarnya sudah komunikasi terkait itu setelah rangkaian Agustusan,” kata Eka.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak terkait, mengingat keberadaan lapangan tersebut dinilai penting bagi masyarakat Desa Tambahmulyo.
“Harapan kami kepada Bapak Kapolresta Pati, isu ini bukan isu biasa. Ini isu yang besar untuk segera dikembalikan menjadi tanah pemerintah desa,” tegasnya.
Eka menambahkan, setelah rencana pembangunan RS Bhayangkara dibatalkan pada 31 Mei 2026, komitmen Pemerintah Desa Tambahmulyo untuk memperjuangkan pengembalian status tanah tersebut kepada pemerintah desa tidak berubah.
“Komitmen kami tidak pernah berubah semenjak Rumah Sakit Bhayangkara itu dibatalkan. Komitmen kami tetap, mengembalikan tanah tersebut. Karena memang tidak jadi Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Pemdes Tambahmulyo berharap proses administrasi dan koordinasi dengan Polri dapat segera menemukan titik terang, sehingga status tanah lapangan tersebut dapat kembali memiliki kejelasan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.
Reporter : Tobing













