• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa As kembali digelar di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Kamis (20/8/2026).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti. Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Budi Haryono selaku ketua majelis, Wira Indra Bangsa sebagai hakim anggota I, serta Didik Syarifuddin sebagai hakim anggota II.

Humas PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (27/8/2026), dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

“Berlangsung persidangan yang kedua yaitu pembacaan perlawanan dari terdakwa. Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan 27 Agustus 2026 jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” kata Retno.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arel Raghib Najmuddin, mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan JPU belum disusun secara cermat.

Menurut Arel, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum, terutama terkait uraian waktu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, kemudian perbuatan yang didakwakan, terutama dalam waktu-waktu perbuatan,” ujar Arel.

Ia menilai surat dakwaan tersebut belum menguraikan secara spesifik batas waktu maupun jam terjadinya perbuatan pidana yang didakwakan. Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal dalam surat dakwaan.

Meski demikian, Arel menyebut terdakwa telah mengakui perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.

“Kalau perbuatan sudah diakui,” kata Arel.

Aspirasi Masyarakat Terus Dikawal

Di sisi lain, Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan.

Cak Ulil mengatakan pengawalan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum dan untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada putusan pengadilan. Jangan main-main terhadap kasus ini,” tegas Cak Ulil.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Dakwaan JPU

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Adapun dakwaan kedua disusun secara primer-subsider dengan mengacu pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pati, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Penulis: HAW

Previous Post

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Next Post

Kemarau Melanda, Sawah Pesisir Sluke Tetap Produktif Berkat Sumber Air Tanah Dalam

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kemarau Melanda, Sawah Pesisir Sluke Tetap Produktif Berkat Sumber Air Tanah Dalam

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026

Kemarau Melanda, Sawah Pesisir Sluke Tetap Produktif Berkat Sumber Air Tanah Dalam

Agustus 20, 2026

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

Agustus 20, 2026

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Agustus 20, 2026

Recent News

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026

Kemarau Melanda, Sawah Pesisir Sluke Tetap Produktif Berkat Sumber Air Tanah Dalam

Agustus 20, 2026

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

Agustus 20, 2026

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Agustus 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026

Kemarau Melanda, Sawah Pesisir Sluke Tetap Produktif Berkat Sumber Air Tanah Dalam

Agustus 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika