• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

PATI – NOTOPROJO.ID

Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula SS Mapolresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (33).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial IDK (20), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi K-2556-XU. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil akibat hilangnya kendaraan miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Juwana, pelaku diketahui sebelumnya telah bertamu dan bersama korban melakukan aktivitas hingga dini hari. Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam almari kamar, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah tanpa sepengetahuan korban.

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB setelah seorang saksi berinisial S (usia tidak disebutkan) membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Korban kemudian mengecek tempat kendaraan diparkir dan mendapati sepeda motor Honda PCX miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada saksi berinisial GN (usia tidak disebutkan) sebelum melaporkannya kepada Polsek Juwana.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pengecekan rekaman CCTV, pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras berhasil mengamankan ES di kediamannya di wilayah Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam almari ketika korban sedang tidur. Sepeda motor hasil pencurian kemudian dibawa ke wilayah Sidoarjo dan dijual kepada seseorang yang dikenal dengan alias H. Terhadap pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut, polisi masih melakukan pencarian dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Juwana dan Unit Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV maupun informasi dari para saksi,” ujarnya.

Kompol Dika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp6,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan dan telah disita sebagai barang bukti. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan serta menelusuri pihak yang diduga menerima hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ES (33) dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan pemberitahuan penahanan kepada keluarga, melakukan penahanan serta melengkapi proses penyidikan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polresta Pati mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diambil. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan penadah,” pungkas Kompol Dika. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian.

(Red/Restapati)

Previous Post

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Next Post

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika