PN Pati Jadwalkan Eksekusi Lahan Bajomulyo, Slamet Warsito Pastikan Tak Kerahkan Massa: Gugatan TUN Masih Berproses
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pati menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa hasil lelang yang berada di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 1567/PAN.PN.W12-U10/HK2.4/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pti.
Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan, eksekusi dilakukan atas hasil lelang sebagaimana tertuang dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 1600/37/2020 tanggal 15 Desember 2020, yang telah didaftarkan sebagai permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Pati.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Sujarsi selaku pemohon, dengan Slamet Warsito dan Widya Rini Kusumaningrum sebagai termohon eksekusi. Objek yang akan dieksekusi berada di wilayah Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Melalui surat tersebut, Pengadilan Negeri Pati juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir di lokasi guna menyaksikan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Panitera Pengadilan Negeri Pati, Amir Mahmud, yang menandatangani surat pemberitahuan tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah diproses sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” demikian substansi pemberitahuan resmi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pati.
Di sisi lain, Slamet Warsito menyatakan akan menghormati jalannya proses hukum dan memastikan tidak akan mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Slamet kepada awak media usai menghadiri rapat di Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Ia mengatakan, bentuk sikap yang akan dilakukan hanyalah membentangkan spanduk sebagai simbol kekecewaan atas perjuangan hukum yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Saya tidak akan melakukan perlawanan ataupun mengerahkan massa. Saya hanya akan membentangkan spanduk sebagai bentuk kekecewaan saya dalam memperjuangkan keadilan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Apalagi saat ini saya juga sedang menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan prosesnya masih berjalan,” ujar Slamet Warsito.
Slamet berharap proses hukum yang sedang ditempuh melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara dapat memberikan kepastian hukum terhadap sengketa yang masih dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah yang akan dieksekusi tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp60 miliar. Nilai ekonomis yang besar itu menjadikan perkara ini menyita perhatian publik dan diperkirakan akan mendapat pengamanan dari aparat selama proses eksekusi berlangsung.
Penulis : HAW













