Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda
PATI – NOTOPROJO.ID
Pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026, kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah proses hukum terkait perkara tersebut diklaim masih berjalan di berbagai lembaga peradilan.
Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda hingga seluruh proses hukum yang masih aktif memperoleh kepastian hukum.
Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti pada tahun 2019 yang menyatakan penjualan 33 bidang tanah kepada Sujarsi dan rekan-rekannya batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mencatatkan kembali hak tanggungan atas objek sengketa.
Namun, menurut Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, amar putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Di sisi lain, proses lelang tetap berjalan dan Sujarsi kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang, sehingga memunculkan rangkaian sengketa hukum lanjutan.
Saat ini, terdapat sejumlah perkara yang disebut masih berproses, di antaranya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi, serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.Smg.
Selain itu, terdapat pula Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Sunarmi. Dalam gugatannya, Sunarmi mengaku telah membeli, membayar, dan menguasai salah satu unit ruko di lokasi sengketa sejak tahun 2018.
Menurut Tim Hukum, keberadaan sejumlah proses hukum tersebut menunjukkan bahwa status hukum objek sengketa belum sepenuhnya berkekuatan tetap. Karena itu, mereka mempertanyakan diterbitkannya perintah eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai.
Dalam pernyataan resminya, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Pengadilan Negeri Pati untuk menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN.Pti hingga terdapat kepastian atas seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Kedua, meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Pati segera melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti terkait pencatatan kembali hak tanggungan.
Ketiga, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi.
“Kami berharap lembaga peradilan menempatkan kepastian hukum di atas kecepatan eksekusi. Perkara yang masih dalam proses hukum seharusnya tidak dipaksakan untuk dieksekusi,” demikian pernyataan Tim Hukum Dr. Slamet Warsito.
Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. mengaku sangat kecewa terhadap sikap PT BPR Mandiri Artha Abadi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan untuk menguasai aset miliknya diduga tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sangat kecewa. Saya menilai BPR Mandiri Artha Abadi terkesan menghalalkan segala cara untuk menguasai harta milik saya. Proses yang dilakukan menurut kami tidak sesuai prosedur dan justru terkesan menabrak aturan hukum yang berlaku. Karena itu, kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T., Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh lembaga yang berwenang dapat bertindak secara objektif dan profesional, sehingga setiap proses penyelesaian sengketa benar-benar mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NOTOPROJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Pati, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, PT BPR Mandiri Artha Abadi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis : HAW














