• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

PATI – NOTOPROJO.ID

Pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026, kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah proses hukum terkait perkara tersebut diklaim masih berjalan di berbagai lembaga peradilan.

Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda hingga seluruh proses hukum yang masih aktif memperoleh kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti pada tahun 2019 yang menyatakan penjualan 33 bidang tanah kepada Sujarsi dan rekan-rekannya batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mencatatkan kembali hak tanggungan atas objek sengketa.

Namun, menurut Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, amar putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Di sisi lain, proses lelang tetap berjalan dan Sujarsi kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang, sehingga memunculkan rangkaian sengketa hukum lanjutan.

Saat ini, terdapat sejumlah perkara yang disebut masih berproses, di antaranya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi, serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.Smg.

Selain itu, terdapat pula Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Sunarmi. Dalam gugatannya, Sunarmi mengaku telah membeli, membayar, dan menguasai salah satu unit ruko di lokasi sengketa sejak tahun 2018.

Menurut Tim Hukum, keberadaan sejumlah proses hukum tersebut menunjukkan bahwa status hukum objek sengketa belum sepenuhnya berkekuatan tetap. Karena itu, mereka mempertanyakan diterbitkannya perintah eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai.

Dalam pernyataan resminya, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Pengadilan Negeri Pati untuk menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN.Pti hingga terdapat kepastian atas seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Kedua, meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Pati segera melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti terkait pencatatan kembali hak tanggungan.

Ketiga, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi.

“Kami berharap lembaga peradilan menempatkan kepastian hukum di atas kecepatan eksekusi. Perkara yang masih dalam proses hukum seharusnya tidak dipaksakan untuk dieksekusi,” demikian pernyataan Tim Hukum Dr. Slamet Warsito.

Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. mengaku sangat kecewa terhadap sikap PT BPR Mandiri Artha Abadi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan untuk menguasai aset miliknya diduga tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

“Saya sangat kecewa. Saya menilai BPR Mandiri Artha Abadi terkesan menghalalkan segala cara untuk menguasai harta milik saya. Proses yang dilakukan menurut kami tidak sesuai prosedur dan justru terkesan menabrak aturan hukum yang berlaku. Karena itu, kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T., Jumat (17/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh lembaga yang berwenang dapat bertindak secara objektif dan profesional, sehingga setiap proses penyelesaian sengketa benar-benar mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NOTOPROJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Pati, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, PT BPR Mandiri Artha Abadi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : HAW

Previous Post

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Next Post

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Video Viral Soal 'Pajak Warung' di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika