Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia
OPINI HUKUM
Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya ( Mahasiswa Fakultas Hukum UBY )
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Tlogosari hingga kini masih menyita perhatian publik. Di tengah belum jelasnya keberadaan terdakwa, muncul pertanyaan yang patut dikaji: apakah sudah saatnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan mengajukan sidang in absentia agar proses hukum tidak terus tertunda?
Secara hukum, mekanisme tersebut bukan hal yang baru. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara telah mengantisipasi kemungkinan seorang terdakwa korupsi melarikan diri atau sengaja menghindari proses hukum. Tujuannya agar penegakan hukum tetap berjalan dan tidak bergantung pada keberadaan terdakwa semata.
Dalam konteks perkara Kades Tlogosari, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, tidak ada salahnya mekanisme in absentia dipertimbangkan. Langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti hanya karena terdakwa belum berhasil dihadirkan di persidangan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa kewenangan mengajukan permohonan berada pada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan keputusan untuk mengabulkan atau menolaknya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim tentu akan menilai apakah seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum memutuskan apakah persidangan in absentia dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan hak-hak terdakwa tetap harus dihormati. Mekanisme in absentia bukanlah jalan pintas untuk menghukum seseorang, melainkan instrumen hukum yang disediakan undang-undang agar proses peradilan tidak terhambat ketika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Karena itu, apabila memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengajuan sidang in absentia dapat menjadi salah satu pilihan hukum yang layak dipertimbangkan. Pada akhirnya, yang paling penting adalah terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor yang mengatur pemeriksaan dan putusan in absentia terhadap terdakwa yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Tipikor berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali.
Catatan :
Tulisan ini merupakan opini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pati telah mengajukan permohonan sidang in absentia. Hingga tulisan ini dibuat, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan konfirmasi resmi mengenai ada atau tidaknya langkah hukum tersebut dalam perkara Kades Tlogosari.














