• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

OPINI HUKUM

Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya ( Mahasiswa Fakultas Hukum UBY )

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Tlogosari hingga kini masih menyita perhatian publik. Di tengah belum jelasnya keberadaan terdakwa, muncul pertanyaan yang patut dikaji: apakah sudah saatnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan mengajukan sidang in absentia agar proses hukum tidak terus tertunda?

Secara hukum, mekanisme tersebut bukan hal yang baru. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara telah mengantisipasi kemungkinan seorang terdakwa korupsi melarikan diri atau sengaja menghindari proses hukum. Tujuannya agar penegakan hukum tetap berjalan dan tidak bergantung pada keberadaan terdakwa semata.

Dalam konteks perkara Kades Tlogosari, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, tidak ada salahnya mekanisme in absentia dipertimbangkan. Langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti hanya karena terdakwa belum berhasil dihadirkan di persidangan.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa kewenangan mengajukan permohonan berada pada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan keputusan untuk mengabulkan atau menolaknya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim tentu akan menilai apakah seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum memutuskan apakah persidangan in absentia dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan hak-hak terdakwa tetap harus dihormati. Mekanisme in absentia bukanlah jalan pintas untuk menghukum seseorang, melainkan instrumen hukum yang disediakan undang-undang agar proses peradilan tidak terhambat ketika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Karena itu, apabila memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengajuan sidang in absentia dapat menjadi salah satu pilihan hukum yang layak dipertimbangkan. Pada akhirnya, yang paling penting adalah terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor yang mengatur pemeriksaan dan putusan in absentia terhadap terdakwa yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Tipikor berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali.

Catatan :
Tulisan ini merupakan opini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pati telah mengajukan permohonan sidang in absentia. Hingga tulisan ini dibuat, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan konfirmasi resmi mengenai ada atau tidaknya langkah hukum tersebut dalam perkara Kades Tlogosari.

Previous Post

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Next Post

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Redaksi

Redaksi

Next Post

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika