Kemasan Galon Le Minerale Laris Manis di Pati, Pembelian dalam Jumlah Besar Jadi Sorotan
PATI – NOTOPROJO.ID
Permintaan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale mengalami peningkatan di sejumlah toko modern di Kabupaten Pati. Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya konsumen, termasuk pedagang eceran, yang membeli dalam jumlah lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa.
Di salah satu gerai minimarket di kawasan Rendole, Pati, deretan galon Le Minerale tampak cepat berkurang karena dibeli oleh para pelanggan. Sejumlah pedagang eceran diketahui membeli kembali produk tersebut untuk dijual dengan kisaran harga sekitar Rp24.000 per galon, menyesuaikan kondisi pasar di tingkat pengecer.
Salah seorang karyawan minimarket di kawasan Rendole yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penjualan Le Minerale mengalami peningkatan.
“Beberapa hari ini memang lebih banyak yang membeli galon Le Minerale. Ada pembeli biasa, tetapi ada juga yang membeli dalam jumlah lebih dari satu galon. Hari ini stok yang datang juga langsung banyak terjual,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NOTOPROJO.ID, terdapat sejumlah orang yang mengaku sebagai pengepul sembako dan rutin berkeliling ke berbagai toko modern untuk mencari produk-produk yang sedang mendapatkan potongan harga atau promo. Produk yang dibeli dalam jumlah banyak tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen atau pedagang eceran dengan harga yang telah disesuaikan.
Praktik membeli barang promosi untuk dijual kembali pada dasarnya merupakan aktivitas perdagangan yang diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Namun, apabila dilakukan dengan cara memborong secara berlebihan hingga mengakibatkan stok barang menjadi langka atau menyulitkan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, tindakan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh barang dengan harga yang wajar, informasi yang benar, serta pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif. Sementara itu, pelaku usaha berkewajiban menjalankan usahanya dengan itikad baik dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa pemerintah berwenang menjaga ketersediaan barang kebutuhan masyarakat serta mencegah praktik perdagangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan harga.
Hingga berita ini ditulis, stok Le Minerale di sejumlah toko modern di wilayah Pati masih tersedia, meski tingkat penjualannya dilaporkan mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Belum terdapat keterangan resmi dari distributor maupun instansi terkait mengenai penyebab meningkatnya permintaan produk tersebut.
Penulis : HAW














