Jampidsus Buka Suara Usai Penggeledahan oleh Polri: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan, Tak Ada yang Terhenti
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal meski Polri melakukan penggeledahan terkait tiga perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai proses penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Sebagaimana kita ketahui, begitu banyak pemberitaan dan informasi yang beredar terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polri, termasuk yang dikaitkan dengan Kejaksaan maupun pejabat Kejaksaan. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Febrie.
Ia memastikan tidak ada satu pun proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun eksekusi perkara yang terhenti akibat dinamika tersebut. Seluruh jajaran Jampidsus, kata dia, tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara-perkara yang menjadi prioritas.
Menurut Febrie, saat ini Gedung Bundar tengah fokus mengusut sejumlah perkara strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian antara lain penataan tata kelola sektor pertambangan, dugaan praktik transfer pricing yang merugikan negara, hingga pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami ingin memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di sisi lain, perkara-perkara seperti transfer pricing maupun tata kelola MBG membutuhkan kerja keras penyidik agar dapat dituntaskan secara profesional,” katanya.
Febrie menegaskan upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Karena itu, dukungan masyarakat dinilai menjadi modal penting agar penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif, independen, dan berkelanjutan.
Di tengah dinamika yang terjadi, Jampidsus juga menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Febrie mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh. Menurutnya, setiap proses hukum harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain menangani perkara korupsi, Kejaksaan juga terus menjalankan tugas lain melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk mengoptimalkan penerimaan negara dari denda administrasi. Terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan, Kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kewajiban kepada negara dapat dipenuhi sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mengawal berbagai program strategis nasional, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga program prioritas pemerintah lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami juga mengajak seluruh masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Enam Poin Pernyataan Resmi Jampidsus Febrie Adriansyah
- Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan
Seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti di lingkungan Jampidsus tetap berlangsung normal sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penanganan perkara strategis, termasuk sektor pertambangan, transfer pricing, dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak mengalami hambatan.
- Komitmen Memberantas Korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat dinilai menjadi energi penting agar penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan.
- Menghormati Proses Hukum Aparat Penegak Hukum Lain
Jampidsus menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
Publik diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh. Kejaksaan mengajak masyarakat mengedepankan fakta dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.
- Optimalisasi Penerimaan Negara
Selain penindakan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administrasi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan ditindak sesuai ketentuan hukum pidana.
- Mendukung Program Strategis Nasional
Kejaksaan menegaskan komitmennya mengawal berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis pemerintah lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Agus suprianto














