• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR RI Matangkan RUU Penyadapan, Minta Masukan Aparat Penegak Hukum di Jawa Timur

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baleg DPR RI Matangkan RUU Penyadapan, Minta Masukan Aparat Penegak Hukum di Jawa Timur

PATI – NOTOPROJO.ID

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya dalam rangka menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi penyadapan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, seragam, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Dalam agenda tersebut, Baleg DPR RI berdiskusi dengan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum dan keamanan, di antaranya Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengatakan penyusunan RUU Penyadapan menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini aturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menyebabkan mekanisme penyadapan di setiap lembaga berbeda-beda dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses pembuktian di pengadilan.

“RUU Penyadapan perlu disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyatukan berbagai aturan penyadapan yang selama ini tersebar di sejumlah regulasi. Dengan adanya standar hukum acara penyadapan, diharapkan hak atas proses hukum yang adil (due process of law) dapat terjamin dan alat bukti hasil penyadapan memiliki kepastian dalam persidangan,” ujar Iman Sukri.

Ia menjelaskan, saat ini ketentuan mengenai penyadapan masih diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Intelijen Negara, KUHP, KUHAP, hingga Peraturan Kapolri mengenai tata cara penyadapan.

Menurutnya, perbedaan dasar hukum tersebut membuat setiap institusi memiliki prosedur yang berbeda dalam melakukan penyadapan. Sebagai contoh, KPK melaksanakan penyadapan berdasarkan mekanisme yang melibatkan Dewan Pengawas KPK, sedangkan institusi penegak hukum lainnya harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Dengan tersebarnya regulasi mengenai penyadapan, maka praktik beracara dalam melakukan penyadapan di masing-masing institusi atau lembaga menjadi berbeda-beda,” jelasnya.

Iman menegaskan, kehadiran RUU Penyadapan diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian mengenai prosedur, pengawasan, serta lembaga mana saja yang berwenang melakukan penyadapan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Karena itu penting hadirnya RUU Penyadapan sebagai regulasi dan panduan bagi seluruh institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” tegas Iman Sukri.

Penyusunan RUU Penyadapan diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menghadirkan mekanisme penyadapan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Pemkab Rembang Genjot Pengembangan Tebu, Produktivitas Ditarget Tembus 90 Ton per Hektare

Next Post

Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

Juli 11, 2026

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Juli 11, 2026

Polairud Polresta Pati Intensifkan SIPOLA CEKAL, Pastikan Pekerjaan Las di Kapal Aman dari Risiko Kebakaran

Juli 11, 2026

Kemasan Galon Le Minerale Laris Manis di Pati, Pembelian dalam Jumlah Besar Jadi Sorotan

Juli 11, 2026

Recent News

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

Juli 11, 2026

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Juli 11, 2026

Polairud Polresta Pati Intensifkan SIPOLA CEKAL, Pastikan Pekerjaan Las di Kapal Aman dari Risiko Kebakaran

Juli 11, 2026

Kemasan Galon Le Minerale Laris Manis di Pati, Pembelian dalam Jumlah Besar Jadi Sorotan

Juli 11, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

Juli 11, 2026

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Juli 11, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika